Kebijakan pemberlakukan tarif baru ini dilakukan mengingat hasil evaluasi menunjukkan bahwa tarif yang berlaku saat ini sudah mendekati cost recovery atau mendekati biaya pokok. Dengan adanya tarif baru diharapkan dapat mendorong para operator angkutan penyeberangan untuk tetap mampu menjamin aspek keselamatan dan meningkatkan kinerja pelayanan. Dalam proses penetapan tarif baru ini Pemerintah telah berupaya untuk menekan hal-hal yang dirasa akan memberatkan pengguna jasa disamping juga tetap mengakomodir kepentingan operator penyelenggara jasa.

Gambaran umum perbandingan tarif lama dan baru adalah sebagai berikut :

Tarif yang ditetapkan tersebut hanya merupakan tarif angkutan saja, yang menjadi kewenangan Pemerintah. Sementara itu mulai tanggal 1 Januari 2008 juga akan diberlakukan tarif premi asuransi angkutan penyeberangan yang baru, yang merupakan hasil kesepakatan antara operator dengan PT (Persero) Jasaraharja Putera. Besaran premi baru ini rata-rata adalah sebesar Rp. 770,- dari semula sebesar rata-rata Rp. 440,- , yang akan meningkatkan nilai total santunan menjadi Rp. 50.000.000,- per penumpang dari semula Rp. 30.000.000,- (Brd)