Pernyataan itu disampaikan usai pelaksanaan salat Jumat di kantornya, Jumat (9/1). Menhub mengakui, dirinya sejumlah menteri terkait telah diundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas dan mengkaji rencana penurunan harga kedua jenis BBM itu dan eksesnya terhadap tarif angkutan dan sektor ekonomi terkait lain.

”Tetapi berapa besaran penurunannya saya belum tahu. Nanti Presiden yang akan mengumumkannya,” ungkap Menhub Jusman usai pelaksanaan salat Jumat di kantornya, Jumat (9/1).

Pemerintah hingga saat ini telah dua kali melakukan penurunan harga jual BBM untuk jenis premium dan satu kali untuk solar, sejak dinaikkan pada 24 Mei 2008. Penurunan harga premium kali pertama dilakukan pada 1 Desember 2008, dari harga semula Rp 6000 per liter menjaidi Rp 5500 per liter. Kemudian pada 15 Desember 2008, harga jual premium kembali diturunkan menjadi Rp 5000 per liter.

Sedangkan penurunan terhadap harga jual minyak solar baru sekali dilakukan, yaitu pada 15 Desember 2008 dari Rp 5000 per liter menjadi Rp 4800 per liter. Pemerintah dikabarkan akan menurunkan kembali kedua jenis BBM itu pada 15 Januari mendatang.

Terkait penurunan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan telah menumumkan penurunan tarif angkutan umum secara nasional sebesar 5,22 persen, baik untuk antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP). Penurunan tersebut diberlakukan paling lambat awal Januari 2009.

Namun, hingga memasuki minggu kedua Januari, para pengusaha angkutan umum, terutama angkutan umum dalam kota, masih memberlakukan tarif lama sebelum turunnya ketentuan tersebut. ”Mungkin mereka baru menurunkan tarif setelah BBM turun lagi. Jadi, penurunannya diakumulasi,” ujar Menhub.

Menurut Menhub, masih terdapat sejumlah faktor yang menghambat penurunan tarif angkutan menyusul diturunkanya harga BBM tersebut. Faktor-faktor tersebut, kata Menhub, membuat penurunan harga BBM belum bisa menjadi pendorong utama diturunkannya tarif. Salah satunya adalah mahalnya harga suku cadang kendaraan.

”Seperti ban misalnya, harga produksi dalam negeri saat ini masih jauh lebih mahal dari ban impor. Padahal ban adalah salah satu satu suku cadang yang paling sering diganti,” ujar Menhub. ”Biaya operasional yang harus ditanggung pengusaha angkutan umum di luar BBM memang masih tinggi,” katanya.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, pemerintah kata Mehub, telah meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk melobi para produsen suku cadang dalam negeri dan mencari instrumen yang dapat digunakan untuk menurunkan harga suku cadang kendaraan.

Selain masalah suku cadang, lanjut Menhub, kewenangan para pengusaha angkutan yang tidak mau menurunkan nilai setoran terhadap para pengemudi juga memberikan pengaruh terhadap upaya penurunan tarif, terutama tarif angkutan kota.

Untuk menyikapi hal ini, pemerintah daerah diminta berperan aktif melakukan pendekatan kepada para pengusahan angkutan dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan kota di masing-masing wilayah. “Beberapa daerah cepat tanggap menyikapi penurunan BBM dengan menghitung angka penurunan tarif angkutan sesuai dengan kewenangannya,” puji Menhub.

Namun, lanjut Menhub, untuk angkutan bus jenis AKAP dan AKDP, dijamin akan langsung turun menyusul penurunan kembali harga BBM. ”AKAP dan AKDP itu bisa turun kalau harga BBM turun,” katanya. Menurutnya, jaminan itu diperoleh karena tidak ada rintangan untuk penurunan angkutan umum antarprovinsi. Selain itu, selama ini, tarif penumpang kelas ekonomi AKAP sendiri diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sementara itu, tarif angkutan umum jenis AKAP diatur oleh gubernur, walikota dan bupati di tiap daerahnya. Namun, Menhub belum dapat menjamin penurunan tarif angkutan umum terjadi di angkutan umum jenis kecil seperti angkutan kota.
"Yang sukar memang angkot karena pengaruh Organda kecil karena biasanya yang berperan adalah sopir," paparnya.

Sebagai pemicu, Menhub juga meminta BUMN transportasi segera menurunkan tarif angkutan. BUMN itu antara lain Damri, Indonesia Ferry (ASDP) dan PT Kereta Api.
Sampai saat ini, sejumlah pengelola angkutan kota di dalam kota masih bertahan tidak menurunkan tarif, meski pemerintah telah menurunkan harga BBM subsidi jenis premium dan solar. (DIP)