Regulasi dan kebijakan tersebut antara lain mempercepat penyelesaian dan penetapan regulasi sebagai pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2005, memfasilitasi dan terus mendorong dunia perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, meningkatkan koordinasi dengan Departemen Keuangan untuk memberikan insentif di bidang perpajakan, penghapusan PPh laba penjualan kapal 0%, pemberian insentif perpajakan kepada eksportir yang menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk ekspor impor; dan pembebasan PPN dan bea masuk (0%) untuk pengadaan suku cadang kapal dari luar negeri;


Empat Komoditas:


Sejalan dengan kebijakan itu, agar peluang yang terkandung dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2005 dapat ditangkap para pengusaha pelayaran, pemerintah mendorong Indonesia National Shipowner Association (INSA) untuk melakukan konsolidasi kepada para anggotanya melakukan konsorsium bagi perusahaan angkutan laut sejenis (dry bulk & liquid bulk), dan untuk mengisi kebutuhan ruang kapal yang selama ini masih dilayani kapal asing. Salah satu upaya yang diharapkan adalah mengadakan kontrak angkutan jangka panjang (LTTC) antara pemilik kapal dengan para pemilik barang.


Sampai saat ini tinggal empat komoditas yang belum mampu diangkut kapal berbendera Indonesia untuk melaksanakan pemetaan asas cabotage dari 13 komoditas yang seharusnya dilaksanakan hingga 2010. Keempat komoditas tersebut adalah minyak dan gas, batu bara, CPO, dan fresh product. Dengan demikian, masih ada kesempatan tiga tahun lagi sebelum 2010 sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan asas cabotase, sedangkan sembilan komoditas lainnya sudah diangkut kapal berbendera Indonesia.


Dengan terbitnya Inpres No. 5 Tahun 2005 dan berbagai peraturan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang telah dicapai, pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan berupa sosialisasi, workshop, seminar dan forum diskusi di beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Semarang, Batam, Lampung, Balikpapan, Banjarmasin, Manado, dan Denpasar. Kegiatan tersebut melibatkan instansi pemerintahan dan stakeholders terkait, dunia usaha dan pemerhati/pakar serta perguruan tinggi. Oleh karena itu, kini saatnya swasta memanfaatkan peluang tersebut sehingga perusahaan pelayaran mampu menjadi Tuan di Rumah Sendiri. (SA)