Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, peluang untuk melakukan evaluasi itu terbuka setelah adanya masukan tentang perlunya ahli navigasi masuk dalam keanggotaan CATT. ”Masukan perlunya ahli navigasi akan kami akomodasi," katanya di Dephub, Jumat (28/11).

Bambang menyatakan, Dephub akan melihat ulang dasar pembentukan tim CATT apakah memungkinkan ahli navigasi duduk dalam keanggotaan tim itu. Namun, Bambang menegaskan pihaknya juga akan membicarakan persoalan evaluasi itu dengan para ahli internasional yang duduk dalam CATT.

”Awalnya, CATT dibentuk sebagai respons karena permasalahan lebih banyak terkait pada airline, pesawat dan regulator. Tim ini dibentuk untuk membantu regulator guna mewujudkan sistem pemerintahan yang good governance, tapi jika dalam perjalanannya  memang komponen lain dibutuhkan, tentu bisa dievaluasi’, papar Bambang.

Dephub telah membentuk Tim Transformasi Penerbangan Sipil (Civil Aviation Tranformation Team/CATT) melalui Kepmenhub No. KP360/2008. Tim itu beranggotakan tenaga ahli dari ICAO, Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat, Civil Aviation Safety Authority (CASA) Australia, dan International Air Transport Association (IATA).

Tenaga ahli lokal juga dilibatkan yakni Federasi Pilot Indonesia (FPI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pilot Garuda. Indonesia Air Traffic Controllers Association (IATCA) telah menyayangkan tidak dilibatkannya ahli navigasi dalam keanggotaan Tim Transformasi Penerbangan Sipil.

Ketiadaan ahli navigasi dalam tim CATT tersebut disayangkan Asosiasi Pengontrol Lalu Lintas Udara Indonesia (Indonesia Air Traffic Controller Ascociation/IATCA). ”Dalam tim itu hanya ada orang-orang operator penerbangan, regulator, tetapi perwakilan navigasi dan bandara sama sekali tidak ada,” kata Presiden IATCA Adrie Gunawan Wibisono, Kamis (27/11). Seharusnya, menurut Adrie, Dephub melibatkan semua pemangku kepentingan dalam keanggotaan CATT karena menyangkut perbaikan industri penerbangan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Menhub Jusman Syafii Djamal menyatakan, CATT merupakan tim yang akan memberikan saran dan rekomendasi demi perbaikan kapasitas regulator penerbangan di Indonesia. "CATT merupakan inisiatif Indonesia untuk meningkatkan kemampuan Ditjen Perhubungan Udara," jelasnya.

CATT merupakan respons MoU antara Menhub dan Presiden ICAO Roberto Kobeh Gonzales dalam deklarasi keselamatan penerbangan di Bali tahun lalu. Deklarasi tersebut juga memuat komitmen ICAO untuk mendukung Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan dan mengkoordinasikan kerja sama dalam peningkatan keselamatan. (DIP)