"Demi pelayanan kepada masyarakat maka pemisahaan harus dipercepat hingga awal Agustus," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Wendy Aritenang di kantornya, Jumat (18/7). Wendy menjelaskan, pemisahaan ini sendiri dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek serta swasta untuk berpartisipasi dalam pengembangan sarana transportasi perkeretaapian. "Volumenya penumpangnya terus meningkat. Karena itu, dibutuhkan segera penanganan khusus untuk Jabotabek," kata Wendy.

Diungkapkannya, sejak Undang-Undang No 23/2007 tentang Perkeretaapian di setujui DPR, maka secara otomatis hak monopoli PT KA sebagai operator kereta api menghilang. "Multioperator untuk kereta api sudah menjadi tuntutan. Maka, silakan pemerintah-pemerintah daerah dan swasta yang berminat untuk memanfaatkan peluang ini semaksimal mungkin," ujarnya.

Apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menginisiasi pengoperasian jalur KA Kertapati-UNSRI, kata Wendy, patut dijadikan panutan bagi pemerintah daerah lain dalam mengembangkan sektor transportasi. "Pemda Sumut menjadi Pemda yang pertama melakukan ini, patut dicontoh daerah lain," tegasnya.

Menurut Wendy, selain mendorong Pemda dan swasta untuk terlibat dalam bisnis perkeretaapian, Dephub juga mendorong upaya peningkatan kualitas pelayanan dan aspek keselamatan penumpang. Terlebih, katanya, belakangan ini sering terjadi kereta anjlok di berbagai lokasi di Jawa, sehingga menuntut penanganan yang lebih serius oleh operator.

"Saya akui (menurunnya kualitas pelayanan dan keselamatan) itu, dan ketika terjadi sebuah insiden atau kecelakaan, penyebabnya adalah banyak faktor mulai dari kondisi prasarana dan sarana hingga operasional," bebernya.

Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Asril Syafei menambahkan, tidak hanya kondisi sarana dan prasarana yang tak memadai, kualitas sumber daya manusia perkeretaapian yang belum maksimal juga menjadi salah satu aspek penyebab.

"Revitalisasi perkeretaapian sudah tidak bisa ditunda. Dana untuk ini selama 3 tahun sejak 2008 sebesar Rp19,9 triliun atau lebih kecil dari rencana semula yang mencapai Rp23 triliun," ucapnya. Kondisi depo-depo (bengkel perkereapian), katanya, cukup mengenaskan. Karena ternyata sampai ini tak punya alat untuk mendeteksi keretakan sarana kereta mulai dari roda, as atau lainnya. Padahal, sebenarnya aturan operasional KA sudah sangat ketat, tetapi masih sering terjadi kecelakaan. "Ini artinya, proteksi-proteksi yang ada telah dilanggar ketika kereta beroperasi," imbuh Asril

"Regulator di bidang peningkatan SDM tak tinggal diam. Mulai tahun ini telah ada pelatihan dan sertifikasi kepada 175 dari 2000 masinis yang dimiliki PT KA. Untuk para PPKA, sudah ada 25 orang yang disertifikasi. Ini dilakukan secara bertahap ke depan," lanjutnya. (DIP)