Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dephub Sunaryo, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12). ”Pembangunan pelayanan satu atap ini untuk memberikan pelayanan yang baik di pelabuhan,” paparnya.

Untuk mengawali rencana tersebut, saat ini tengah tengah dibangun pelayanan perizinan satu atap di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. ”Tahun 2009 kami jadikan sebagai sebagai tahun pelayanan publik yang tepat waktu dan mutu. Dengan itu, kami bertekad memberi pelayanan mutu di pelabuhan," tegas Sunaryo. Dipaparkan pula, dengan dibangunnya sistem pelayanan satu atap di, aktivitas pelayanan perizinan di pelabuhan akan bersifat lebih terbuka dan bisa menekan ekonomi biaya tinggi. Pada proses pengurusan surat izin berlayar (SIB), misalya, biaya yang dipatok relatif tinggi. Di satu sisi, proses pembuatannya juga membutuhkan waktu yang relatif  lama.

"Pengurusan SIB harus sesuai tarif. Kalau misalnya Rp10.000, ya, segitu. Jangan ada lebih," tegas Sunaryo. Selain itu, Sunaryo juga menegaskan pihaknya siap mencabut Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang terbukti tidak memiliki kapal. Pencabutan ini, menurutnya, merupakan jalan terakhir jika perusahaan pelayaran pemilik SIUPAL tidak menaati aturan yang berlaku.

“Kalau tidak memiliki kapal dan sudah diperingatkan tidak direspons akan dicabut SIUPAL-nya,” tegasnya. ”Itu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 17/2008 tentang Pelayaran. Setiap perusahaan pelayaran diwajibkan untuk memiliki kapal,” paparnya. Menurut Sunaryo, posisi perusahaan pelayaran naik signifikan setelah Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

Pada 2008, jumlah SIUPAL yang dikeluarkan Dephub mencapai 1.638 perusahaan atau naik signifikan dari 2004 sebanyak 1.150 perusahaan. Sampai saat ini armada kapal di Indonesia mencapai 8.256 unit atau naik 36,7% dibandingkan 2004 yang hanya 6.201 unit kapal. (DIP)