”Paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, semua sudah harus melakukan penyesuaian fuel surcharge. Ini agar masyarakat merasakan kemudahan dalam menggunakan angkutan udara, terutama pada Lebaran nanti,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Budhi Muliawan Suyitno di Jakarta, Jum’at (12/9).

Budhi mengatakan, tim khusus yang dibentuk Dephub dan dipimpin Direktur Direktorat Angkutan Udara Ditjen Hubud Dephub sudah memulai melakukan tugas-tugasnya. Yaitu meneliti penyebab maskapai tidak menurunkan fuel surcharge. Berdasarkan penelitian, tim di lapangan ditemukan sejumlah maskapai telah melakukan penyesuian. Namun, belum ada satu pun maskapai yang diberi sanksi.
Pembentukan tim tersebut merupakan instruksi langsung Menhub Jusman Syafii Djamal, menyusul keengganan maskapai untuk menurunkan fuel surcharge paska penurunan harga avtur oleh PT Pertamina. ”Avtur naik, fuel surcharge minta naik. Avtur turun, fuel surharge, ya, harus turun juga dong,” ujar Menhub, seraya mengancam akan memberikan beragam sanksi kepada maskapai yang membandel. Salah satunya adalah tidak akan mengabulkan permohonan izin rute baru bagi maskapai bersangkutan.

Satu dari sejumlah maskapai yang langsung merespons adalah Garuda Indonesia. Secara resmi, BUMN penerbangan ini mengumumkan akan melakukan penurunan fuel surcharge secara bertahap. Tahap pertama, Garuda akan menurunkan fuel surcharge penerbangan domestik sebesar 10 persen per 15 September 2008.

Aksi penurunan ini akan dilanjutkan Garuda, setelah Pertamina mengumumkan penurunan harga minyak per 1 Oktober 2008 mendatang. ”Dengan demikian, setiap pembelian tiket Garuda rute domestik mulai tanggal 15 September 2008, akan memperoleh penurunan FC sebesar 10 persen,” jelas Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda Pujobroto, dalam siaran persnya, Jumat.
Saat ini Garuda mematok harga fuel surcharge rute domestik untuk jenis penerbangan di bawah 1 jam sebesar Rp 270 ribu. Kemudian untuk penerbangan di atas dari 1 jam hingga 2 jam, sebesar Rp 340 ribu; penerbangan dia atas 2 jam sampai 3 jam, sebesar Rp 410 ribu; penerbangan di atas 3 jam sampai 4 jam sebesar Rp 480 ribu; dan penerbangan lebih dari 5 jam, sebesar Rp 530 ribu.

Ditanya mengenai ketidaksesuaian dengan tanggal penurunan yang dilakukan oleh PT Pertamina, Pujobroto mengatakan, hal itu dipengaruhi oleh tanggal efektifnya penurunan itu dilakukan di lapangan. Dia mengatakan, hal yang sama juga terjadi ketika harga avtur ditetapkan naik, tidak langsung saat yang sama fuel surcharge dinaikkan. “Itu semua disesuaikan dengan tanggal efektif keputusan itu dilaksanakan,” kata dia.

Sedangkan menurut Budhi, ketidaksamaan angka penurunan itu dengan angka penurunan harga avtur oleh PT Pertamina, karena besaran penyesuian sangat tergantung pada perhitungan dan kebijakan tiap maskapai. “Perhitungannya beda-beda tiap maskapai. Selain itu, ada maskapai yang tidak menaikkan fuel surcharge sebesar kenaikan harga dari PT Pertamina. Demikian juga ketika harga dari PT Pertamina,” ujarnya. (DIP)