"Laporan yang saya terima kemarin (12/9) sudah selesai di tingkat Panja, sekarang masuk ke tim perumus," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menjawab pers di Jakarta, saat berbuka bersama dengan jajaran Departemen Perhubungan (Dephub) akhir pekan lalu.

Sementara itu, menurut Dirjen Perhubungan Udara Dephub, Budhi Muliawan Suyitno menyatakan, jumlah pasal untuk sementara mencapai 405 dan masih bisa berkembang, sedangkan babnya terdiri 26 bab. "Ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dan DPR bahwa ingin membuat suatu Undang-Undang yang bisa bertahan lama, komprehensif dan bisa memberikan iklim kondusif bagi industri penerbangan nasional," katanya.

Budhi menjelaskan, beberapa hal strategis dalam RUU itu adalah, pemisahan yang tegas antara regulator dan operator serta pelayanan umum. Pelayanan Umum di sini adalah bidang navigasi udara. Selain itu, masuknya ketentuan hipotek atas pesawat sebagai benda bergerak yang bisa dijaminkan untuk kepentingan kredit (mortgage law). "Ini memudahkan maskapai menguasai maskapai sehingga dengan modal relatif tidak banyak mampu menguasai armada cukup banyak," katanya.

Tentu saja, katanya, hal itu harus dikompensasikan dengan kinerja maskapai yang bersangkutan. Menurut Budhi, dengan ketentuan itu, pesawat sebuah maskapai gampang masuk dan keluar dari Indonesia dengan mudah serta memiliki kepastian hukum yang memadai.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA), Emirsyah Satar menyatakan, pihaknya menyambut baik perihal akomodasi 'mortgage law' di industri penerbangan nasional. Emirsyah yang juga Dirut PT Garuda Indonesia ini, menilai, dengan kepastian hukum tersebut, maka biaya penyewaan pesawat akan lebih murah sekitar 30 persen dari kondisi sebelumnya."Hal semacam ini, di beberapa negara Asia sudah diratifikasi," katanya.

RUU Penerbangan sendiri merupakan, salah satu dari empat paket RUU Transportasi yang secara maraton dibahas dengan Komisi V DPR RI. UU yang sudah kelar adalah UU Perkeretaapian dan Pelayaran, sedangkan yang belum dan masih dibahas adalah tentang Penerbangan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

 RUU Penerbangan yang mulai dibahas sejak awal Juni 2008 itu sendiri, sebagaimana disampaikan Menhub Jusman sebelumnya, telah diajukan pemerintah ke DPR , terdiri 14 bab dan 102 pasal, sedangkan UU sebelumnya (UU No 15/1992 tentang Penerbangan) terdiri 15 bab dan 76 pasal.  (ES)