Menurut Menhub adanya beberapa ketentuan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang diadopsi oleh Pemerintah Indonesia juga menjadi salah satu faktor perlunya pembahasan RUU Penerbangan segera dilaksanakan dan secepatnya dapat menghasilkan regulasi pengganti UU No. 15/1992. "Ada pasal khusus soal ini sehingga diharapkan harmonisasinya dengan aturan nasional lebih cepat cepat dan gampang adopsinya," jelas Menhub. Namun demikian Menhub perlu menegaskan bahwa pembahasan RUU Penerbangan ini tidak terkait dengan desakan dunia internasional seperti larangan terbang dari Uni Eropa EU. Menhub menyatakan bahwa perubahan UU No. 15/1992 tentang penerbangan merupakan bagian dari regulasi di bidang transportasi yang telah sejak lama direncanakan. Hal ini merupakan satu paket dengan beberapa UU di sektor transportasi lainnya, seperti Pelayaran, Kereta Api dan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

RUU Penerbangan yang diajukan oleh pemerintah ke DPR terdiri 14 bab dan 102 pasal, sedangkan UU sebelumnya (UU No 15/1992) terdiri 15 bab dan 76 pasal. Dalam penjelasannya di hadapan Komisi V DPR, Menhub mengaku telah menerima Daftar Infentarisasi Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi Komisi V DPR sebanyak 294 DIM. Terhadap DIM tersebut menurut Menhub, sebanyak 78 DIM atau 27 persen diusulkan untuk dapat disetujui, 91 DIM atau 30 persen diusulkan untuk dibahas dalam PANJA (panitia kerja), 31 DIM atau 11 persen dibahas dalam Tim Perumus, 44 DIM atau 15 persen dibahas dalam Tim Kecil dan 50 DIM atau 17 persen diusulkan dibahas dalam Tim Singkronisasi (ES/BRD).