Menurut Muqowam DPR RI memprioritaskan pembahasan RUU penerbangan dan diharapkan bisa diundangkan pada tahun ini. Saat ini menurutnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tengah disiapkan oleh setiap fraksi untuk diajukan dalam pembahasan antara DPR dan Pemerintah bulan depan.

Revisi Undang-undang No. 15 Tahun 1992 merupakan bagian dari policy reform yang tengah diupayakan Departemen Perhubungan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan transportasi. Sejauh ini policy reform di sektor perhubungan telah menghasilkan 2 revisi undang-undang di sektor transportasi yaitu Undang-undang Perkeretaapian yang disahkan pada tanggal 27 Maret 2007 dan Undang-undang Pelayaran yang disahkan pada tanggal 8 April 2008.

Seperti halnya Undang-undang tenteng Perkeretaapian dan Undang-undang tentang Pelayaran, permasalahan pokok yang akan dibahas dalam RUU Penerbangan adalah masalah kejelasan pembagian tugas antara operator dan regulator. Selain itu isu-isu menyangkut pelayanan navigasi penerbangan dan kebijakan open sky policy juga akan dibahas dalam RUU penerbangan ini. Draft final yang diajukan Pemerintah untuk RUU penerbangan ini terdiri dari 14 bab dan 102 pasal sementara, Undang-undang yang ada saat ini yaitu UU No. 15 Tahun 1992 tentang penerbangan terdiri dari 15 bab dan 76 pasal (BRD)