MOU tersebut disepakati setelah dilakukan perundingan udara Indonesia-Iran. Dalam perundingan tersebut kedua belah pihak membahas pertukaran hak-hak angkut penerbangan sebagai tindak lanjut dari perjanjian hubungan udara (Bilateral Air Transport Agreement) yang telah ditanda tangani tanggal 30 April 2004 antara Menteri Perhubungan Indonesia dan Menteri Informasi dan Komunikasi Republik Islam Iran.

Dalam hal pengaturan designation airlines, kedua belah pihak sepakat menganut prinsip multi designated airlines. Pemerintah Iran  menunjuk Iran Air dan Mahan Air sebagai designated airlines dari Iran, sedangkan Pemerintah Indonesia telah menunjuk Garuda Indonesia sebagai designated airlines. Penambahan perusahaan angkutan udara lain yang akan ditunjuk dari kedua belah pihak harus dilakukan dengan persetujuan otoritas penerbangan sipil dari negara mitra.

Dalam pengaturan frekuensi & kapasitas, perusahaan penerbangan yang ditunjuk dari masing-masing pihak dapat melaksanakan penerbangan dengan frekuensi 7x/minggu, dengan semua type pesawat kecuali pesawat supersonic. Peningkatan frekuensi penerbangan dapat dilakukan berdasarkan potensi pasar dan pelaksanaanya harus mendapat persetujuan otoritas penerbangan sipil kedua belah pihak.

Untuk pengaturan Rute Penerbangan, kota tujuan yang telah tetapkan dalam route schedule antara lain Denpasar, Lombok, Padang, Manado dan Makassar.  Sebagai resiprositas Pihak Iran telah memberikan semua kota tujuan di Iran (any points in Iran) dalam rute penerbangannya. Ditetapkannya kota tujuan di Indonesia tersebut adalah bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata di Indonesia. 

Di bidang penerbangan Kargo disepakati dapat dilaksanakan oleh perusahaan angkutan udara dari masing-masing pihak  tanpa  batasan  kapastas & frekuensi dan pelaksanaanya dilakukan dengan hak angkut ketiga dan keempat (3rd & 4th freedom traffic rights). Disamping itu dalam rangka mendorong peluang kerjasama antar perusahaan penerbangan, dalam MoU tersebut juga telah diepakati pengaturan code sharing yang dapat dilaksanakan secara bilateral antara perusahaan penerbangan kedua belah pihak. Angkutan charter dapat dilakukan oleh perusahaan penerbangan dari kedua belah pihak,  dengan ketentuan harus mendapat persetujuan dari otoritas penerbangan sipil pihak lain.

Duta Besar Indonesia untuk Republik Islam Iran, Iwan Wiranataatmadja menyambut gembira disepakatinya MOU hubungan udara Indonesia dan Iran tersebut. Dengan adanya penerbangan langsung Indonesia – Iran,  Dubes  Iwan Wiranataatmadja yakin hubungan dagang dan pariwisata kedua Negara akan meningkat. Disampaikan Iwan hubungan bilateral Indonesia _ Iran secara umum berjalan positif dan dalam tiga tahun terakhir (2006-2008) menunjukkan peningkatan yang siginifikan, baik dalam kerjasama bilateral, regional maupun internasional. Dubes Indonesia untuk Republik Islam Iran tersebut sangat berharap kiranya penerbangan langsung Iran Indonesia dapat diwujudkan dalam waktu segera. Sementara itu Madjid Kargaran, Manajer Area Timur Jauh dan Asia Selatan Mahan Air, perusahaan penerbangan swasta terbesar di Iran menyatakan bahwa Mahan Air akan mulai melayani penerbangan Teheran-Denpasar pada bulan November 2008 ini. Madjid menjelaskan bahwa Denpasar merupakan tujuan yang sangat potensial untuk dipasarkan bahwa masyarakat Iran.

Berdasarkan data Departemen Perdagangan, volume perdagangan kedua Negara tahun 2007 mencapai US$ 553,9 juta atau naik sekitar 36,7% dari tahun 2006 sebesar US$ 404,4 juta. Pada tahun 2007 nilai wekspor Indonesia ke Iran mencapai US$472,3 juta sementara impor dari Iran sebesar US$ 80,15 juta sehingga Indonesia mencapai surplus. Sementara itu untuk bulan Januari-Februari 2008 volume perdagangan tercatat US$ 116,98 juta yang merupakan peningkatan 95,6% pada periode yang sama di tahun 2007 (BSE).