Penciutan ini bertujuan agar pengelolaan pelabuhan lebih efisien, selain untuk mencegah penyalahgunaan pelabuhan untuk kegiatan perdagangan ilegal seperti penyelundupan.

"Bulan ini, kebijakan 25 pelabuhan terbuka sudah ditetapkan. Konsep kebijakan ini sudah lama selesai," kata Direktur Jendral Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) Effendi Batubara kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/2).

Menurut Effendi, pengurangan jumlah pelabuhan akan mempertimbangkan berbagai aspek yang meliputi keamanan, efisiensi, dan kepentingan daerah. Pengurangan juga akan mempertimbangkan infrastruktur pendukung, di antaranya jalan akses darat sehingga tidak menambah pengeluaran yang lebih besar.

Dampak pengurangan jumlah pelabuhan terhadap daerah juga akan menjadi perhatian pemerintah. Masalah ini sebelumnya menjadi kendala realisasi penciutan jumlah pelabuhan yang sedianya akan dilakukan pada Desember 2007. Ketika itu, kebijakan terpaksa ditunda karena alotnya negosiasi antara pemerintah pusat dan daerah yang enggan melepas status terbuka pelabuhan di wilayahnya.

Salah satu kriteria pelabuhan yang akan dijadikan pelabuhan tertutup adalah bila sudah tidak ada aktivitas ekspor-impor nonmigas pada pelabuhan tersebut sebagaimana kriteria penetapan pelabuhan terbuka pada mulanya.

Jumlah 141 pelabuhan terbuka saat ini sangat banyak sehingga sulit menghindarkan penyalahgunaan pelabuhan. Karena itu, pengurangan dan penataan ulang menjadi solusi yang paling baik untuk memberdayakan pelabuhan-pelabuhan. Jumlah 25 pelabuhan terbuka dinilai ideal bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan, dan jumlah tersebut juga memungkinkan pengontrolan secara efektif.

Pemerintah juga melihat jumlah pelabuhan terbuka yang terlalu banyak akan membuat pelabuhan domestik susah berkembang. Sebaliknya, kebijakan pengurangan memungkinkan pelabuhan dapat bersaing dengan pelabuhan negara sekitar, seperti Singapura, Hongkong, Tiongkok, dan Jepang.

Berdayakan Pelayaran Domestik

Corporate Secretary PT Pelindo II Hendra Budi menilai, penciutan pelabuhan tidak terlalu berdampak terhadap perseroannya. Sebagai perusahaan pengelola pelabuhan, pihaknya siap meyesuaikan penyediaan fasilitas sesuai peruntukkannya. "Pelabuhan yang kami kelola tidak lagi berfungsi sebagai pelabuhan terbuka untuk perdagangan internasional, melainkan sebagai pelabuhan domestik, jadi kami akan mengubah fasilitasnya untuk standar pelabuhan domestik," papar dia.

Sedangkan Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Oentoro Surya menilai, kebijakan penciutan jumlah pelabuhan akan berdampak positif terhadap pemberdayaan indutri pelayaran domestik. Sebab, kapal asing tidak akan bisa bebas berkeliaran di pelabuhan-pelabuhan kecil untuk mengangkut barang ekspor maupun impor, karena pemuatan atau pembongkaran barang akan dilakukan di pelabuhan besar. sebaliknya, kapal-kapal domestik dinilai yang akan dapat lebih berperan.

"Jadi kebijakan ini sangat mendukung asas cabotage atau pemberdayaan pelayaran domestik yang dicanangkan pemerintah, selain akan mencegah penyelundupan,"jelas dia.

Sementara itu, tahun lalu pemerintah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Dephub melakukan penilaian (scoring) atas seluruh pelabuhan terbuka. Penilaian dilakukan seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Percepatan Arus Investasi, khususnya di pelabuhan. Kebijakan pengurangan jumlah pelabuhan terbuka juga akan dilakukan berdasarkan Tatanan Kepelabuhanan Nasional (TKN)

Sumber INVESTOR DAILY, 11 Februari 2008