Pernyataan itu disampaikan Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Dephub Tri S. Sunoko, dalam ramah tamah bersama wartawan di press room Dephub, Jumat (28/11). Tri mengatakan, usulan itu akan disampaikan ke Departemen Keuangan setelah menerima masukan dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

”Kami akan usulkan (dengan tujuan) agar maskapai tetap beroperasi membantu perekonomian nasional," jelas Tri. Dia menyebutkan, akibat krisis keuangan global, maskapai mengalami tekanan yang cukup berat, terutama setelah nilai rupiah terdepresiasi atas dolar AS. Namun, pihaknya sebatas menyarankan agar Menkeu Sri Mulyani Indrawari menurunkan PPN avtur untuk sementara waktu guna mengurangi tekanan terhadap maskapai nasional.

Sementara itu, Sekjen INACA Tengku Burhanuddin menyatakan sejak awal meminta pemerintah menurunkan PPN avtur dari 10 persen menjadi 5 persen untuk sementara waktu guna mengurangi biaya operasi maskapai. Saat ini, biaya operasi pesawat melonjak akibat depresiasi nilai rupiah terhadap dolar AS. Komponen biaya avtur mencapai 45 persen hingga 50 persen dari total biaya operasi maskapai yang melayani rute domestik.

Lonjakan biaya itu dikhawatirkan memperburuk arus kas maskapai nasional yang pada gilirannya memaksa maskapai mengurangi penerbangan. Dia mengungkapkan permintaan penurunan PPN avtur telah disampaikan kepada Departemen Perhubungan pada pekan lalu. (DIP)