Kepastian total lost itu sendiri menurutnya bergantung pada keputusan perusahaaan asuransi penjamin. Yurlis menyarankan kepada manajemen Lion Air untuk melakukan klaim kepada pihak asuransi mengingat pesawat sudah tidak mungkin bisa diterbangkan lagi dan harus diserahkan kepada pemiliknya. ”Informasi yang kami terima (klaim asuransi) itu sudah dilakukan, saat ini pihak Lion sedang hitung-hitungan,” lanjut Yurlis.

Dephub sejak  11 Maret 2009 memutuskan melakuan grounded sementara dan memeriksa empat pesawat MD-90 milik Lion Air. Penghentian pengoperasian rakitan 1990-an tersebut menyusul kecelakaan tergelincir di Soekarno-Hatta dan pendaratan darurat tanpa roda depan di Hang Nadim, Batam.

Yurlis enggan menjelaskan perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan timnya. ”Nanti saja, Pak Dirjen (Perhubungan Udara Herry Bakti) yang akan memberikan keterangannya. Saat ini pemeriksaan masih kita lakukan,” jelasnya.

Namun, dia menjamin bahwa waktu pemeriksaan tersebut tidak akan berjalan lebih lama dari yang direncanakan, yaitu tiga hari. ”Kalau di-grounded terus, (Lion Air) akan rugi banyak. Soal ini akan didiskusikan dulu dengan dirjen bagaimana baiknya," lanjutnya.

Terpisah, Juru Bicara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) JA Barata mengatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sebagian besar data-data kecelakaan MD-90 di Cengkareng itu. Termasuk mengundang sejumlah pilot senior untuk berkonsultasi tentang pesawat MD-90.

”Untuk kepentingan investigasi, KNKT sudah mengambil banyak sampel dari pesawat yang rusak untuk diteliti lebih lanjut,” jelasnya. Sampel-sampel itu antara lain terdiri dari bagian-bagian pesawat yang rusak dan patah, data-data seperti log sheet pesawat, hingga black box. (DIP)