Selanjutnya Wendy menambahkan bahwa keberadaan PPNS dibutuhkan dalam rangka menegakkan faktor keselamatan, keamanan dan ketertiban pengoperasian kereta api, yaitu melakukan penyidikan apabila terdapat pelanggaran dan kecelakaan kereta api. Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Bin Polsus dan PPNS, SDEOPS Mabes Polri, J.J.Sitompul dalam sambutannya menyebutkan bahwa kebutuhan PPNS cukup besar dan hampir di perlukan oleh seluruh Departemen tepatnya ada 40 departemen dan 2 badan yang membutuhkan PPNS. Kedepannya menurut Sitompul untuk mendapatkan PPNS akan menjadi lebih sulit karena kewenangan yang dimiliki seorang PPNS merupakan kewenangan yang sangat besar.


Para PPNS tersebut dilantik sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-73 dan 74.AH.09.01 Tahun 2008 yang ditetapkan pada tanggal 7 April 2008. Jumlah yang dilantik sebanyak 32 orang merupakan yang disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dari 60 orang yang mengikuti pendidikan dan latihan mengenai penegakan hukum khususnya penyidikan di bidang perkeretaapian pada tahun 2007. Mereka juga dianggap telah memenuhi syarat masa kerja dan telah bekerja dibidang teknis operasional kereta api. penuntuk ditempatkan pada wilayah kerja seluruh Indonesia.


Pejabat PPNS yang baru dilantik tersebut untuk mengisi posisi PPNS pada daerah yang memiliki jalur kereta api seperti di seluruh Indonesia, walaupun beberapa masih terdapat kendala yaitu belum adanya Unit Kerja Ditjen Perkeretaapian di setiap Propinsi yang memiliki jalur kereta api. Pejabat PPNS tersebut diperlukan untuk melakukan tindakan penyidikan awal dan bertindak secara cepat apabila terjadi kecelakaan/PLH.


Sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah menyusun program yang berkaitan dengan PPNS, penyidikan dibidang perkeretaapian dan peningkatan keselamatan, keamanan dan ketertiban pengoperasian kereta api. Beberapa langkah yang dilakukan adalah menambah jumlah PPNS terutama untuk di daerah yang ada jalur kereta api, melakukan penyuluhan mengenai ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian di seluruh Daop dan Divre serta kantor pusat PT. KA Bandung yang meliputi unsur manajemen, awak sarana perkeretaapian dan petugas di lapangan yang kemudian akan dilanjutkan bagi masyarakat, menyiapkan Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Perkeretaapian dengan Peraturan Dirjen Perkeretaapian yang akan diterbitkan dalam bentuk buku serta dibagikan kepada PPNS serta Polsek dan Polres yang ada jalur kereta apinya, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) PPNS, dan melakukan operasi penindakan secara gabungan yang melibatkan Hakim, Panitera, Jaksa, Polisi, Polsuska, dan PT. KA dengan sidang di tempat, yang akan dimulai di wilayah Jabotabek. (YS/BRD)