Hasil pemeringkatan yang diumumkan pada tanggal 25 Juni 2007 adalah sebagai berikut :

  1. Untuk perusahaan penerbangan dengan AOC 121 yang jumlah keseluruhannya 21 perusahaan, hasil pemeringkatan menunjukkan 1 (satu) perusahaan penerbangan yaitu PT Garuda Indonesia berada pada kategori I, sedangkan 19 (sembilan belas) perusahaan lainnya berada pada kategori II (18 perusahaan lama dan 1 perusahaan baru yaitu PT Megantara) sementara itu 1 (satu) perusahaan yaitu PT Jatayu Gelang Sejahtera dicabut AOC-nya.

  2. Untuk perusahaan penerbangan dengan AOC 135 yang jumlah keseluruhannya ada 34 perusahaan, hasil pemeringkatan menunjukkan 23 perusahaan berada pada kategori II dan 11 perusahaan berada pada kategori III. Dari 11 perusahaan yang termasuk dalam kategori III ini, 3 perusahaan diantaranya yang telah dicabut AOC-nya dan 8 perusahaan dibekukan AOC-nya. Perusahaan yang dicabut AOC-nya adalah Prodexim, Alfa Trans Dirgantara dan Aviaso Upataraksa Indonesia pada bulan Mei 2007 lalu, sedangkan perusahaan yang dibekukan AOC-nya adalah Survey Udara Penas, Atlas Deltasatya, Kura-Kura Aviation, SMAC, Germania Trisila Air, Air Transport Services, Sayap Garuda Indah dan Helizona. Perusahaan penerbangan yang dibekukan AOC-nya merupakan perusahaan yang tidak mampu mempertahankan atau meningkatkan kategorinya atau karena tidak memenuhi syarat untuk pengkategoriaan. Ketidakmampuan mempertahankan atau meningkatkan kategori disebabkan karena kurangnya respon terhadap terhadap temuan audit keselamatan atau berkurangnya jumlah personil kunci.

Dibandingkan dengan hasil pemeringkatan pertama yang diumumkan pada bulan Maret 2007 lalu, hasil pemeringkatan kedua yang diumumkan pada bulan Juni 2007 ini secara umum cukup menunjukkan adanya kemajuan yang dilakukan para perusahaan penerbangan dalam hal memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan prosedur keselamatan penerbangan. Pada pemeringkatan pertama bulan Maret 2007 lalu tidak ada satupun dari 20 perusahaan penerbangan pemegang AOC 121 yang masuk kategori I. Sebanyak 13 perusahaan berada pada kategori II dan 7 perusahaan berada pada kategori II. Sementara itu dari 34 perusahaan penerbangan pemegang AOC 135, terdapat 20 perusahaan pada kategori II dan 14 perusahaan pada kategori III.

Kebijakan pengkategorian perusahaan penerbangan ini dilakukan Departemen Perhubungan c.q Ditjen Perhubungan Udara dilatarrbelakangi dengan adanya sejumlah kejadian berupa incident, serious incident maupun accident pada moda transportasi udara beberapa waktu lalu. Kejadian-kejadian tersebut ditengarai disebabkan oleh aktifnya sejumlah latent failure yang terdapat di dalam komponen-komponen sistem keselamatan penerbangan nasional yang meliputi implementasi peraturan perundangan, prosedur, sarana, prasarana dan SDM.

Kebijakan pengkategorian perusahaan penerbangan merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengurangi tingkat kejadian tersebut dengan mendorong para perusahaan penerbangan untuk mematuhi peraturan perundangan dan prosedur keselamatan penerbangan dalam operasional kegiatannya. Parameter yang digunakan dalam penilaian katergorisasi ini adalah :

  1. Tindak lanjut hasil audit (audit follow up);
  2. Pengawasan dan pemeriksaan ramp check (surveillance dan ramp check follow up);
  3. Manajemen personil (key personil);
  4. Unit kerja keselamatan (Departement safety);
  5. Kecelakaan (accident);
  6. Kejadian serius (serious incident);
  7. Daftar penundaan perbaikan (hold item list (HIL)/deferred maintenance item (DMI) serta kerusakan berulang (repetitife trouble);
  8. Penegakan hukum (law enforcement);
  9. Pemenuhan dokumen prosedur perusahaan (compliance company procedure manual);
  10. Sumber daya manusia/personil;
  11. Kondisi pesawat udara;
  12. Penghargaan keselamatan dari organisasi independent (safety award from independent and renowed organization);
  13. Pusat fasilitas perawatan (maintenance base);
  14. Cabang tempat perawatan (out stations) ;
  15. Pemantauan penerbangan (flight following);
  16. Unit kerja pengendalian mutu (quality control department);
  17. Personil perawatan (maintenance engineering);
  18. Pelatihan (training) operasi;
  19. Pelatihan (training) teknik;
  20. Sistem pencatatan (recording system)

Hasil penilaian berdasarkan parameter tersebut diatas diakumulasikan untuk menentukan kategori penilaian sebagai berikut :

  1. Kategori I : 162 – 200 (telah melebihi pemenuhan peraturan-peraturan penerbangan sipil yang berlaku)

  2. Kategori II : 120 – 161 (telah memenuhi peraturan-peraturan penerbangan sipil yang berlaku)

  3. Kategori III : <120 (telah memenuhi minimal peraturan-peraturan penerbangan sipil yang berlaku, tetapi didapati adanya ketidak konsistenan dalam pelaksanaan prosedur yang sudah disetujui)

Dengan adanya ketagorisasi perusahaan penerbangan ini maka Pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan c.q Ditjen Perhubungan Udara telah menentukan bahwa tidak akan ada lagi perusahaan penerbangan yang berada pada kategori III. Jika tidak dapat mencapai kategori III maka perusahaan yang sedang beroperasi akan dibekukan. Hal ini berlaku juga pada pemohon AOC baru dimana mereka harus mampu mencapai minimal kategori II, dan apabila tidak mampu maka permohonan AOC-nya akan ditolak (Brd)

KATEGORI KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN KESELAMATAN OLEH AIR OPERATOR CERTIFICATE (AOC) 135
(Untuk pesawat penumpang berjadwal berpenumpang < 30 atau borongan)
Status Juni 2007

KATEGORI KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN KESELAMATAN OLEH AIR OPERATOR CERTIFICATE (AOC) 121
(Untuk pesawat penumpang berjadwal berpenumpang 30 keatas)
Status Juni 2007