Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa sebagai upaya peningkatan keselamatan penerbangan khususnya dalam menghadapi perubahan iklim/cuaca di Indonesia yang dapat mempengaruhi operasi keselamatan penerbangan, perlu kiranya semua pihak mewaspadai hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya insiden (incident) dan kecelakaan (accident). Dikeluarkannya Surat Edaran ini dilatarbelakangi fakta bahwa kegagalan pendaratan (approach dan landing) pesawat udara seringkali terjadi pada saat cuaca buruk (below weather minima) yang menyebabkan rendahnya jarak pandang karena asap/kabut dan hujan; dan/atau pada saat diperkirakan terdapat wind shear/micro bust dan runway contaminated seperti hydroplaning (wet runway) dan rubber deposit, sehingga dapat mengakibatkan pesawat mengalami off set, overrun, dan hard landing.

Selanjutnya, upaya peningkatan kewaspadaan yang dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara tersebut adalah hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksana Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (ATC) dan Penerbang (Pilot) dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (ACSR part 91, part 121, dan part 135) dan aturan lain yang berlaku di Indonesia.
  2. Untuk tinggal landas (take off) dan pendaratan (landing) mengacu pada ketentuan jarak pandang minimal yang berlaku di Bandar Udara dan/atau sesuai dengan OCH/OCA pada prosedur pendaratan instrumen (IFP) bandar udara setempat.
  3. Penyelenggara bandar udara agar senantiasa menjaga keandalan sarana alat bantu navigasi dan fasilitas bandar udara, jika karena sesuatu hal diperlukan penutupan landasan agar dikoordinasikan dengan instansi terkait dan diterbitkan NOTAM.
  4. Melaporkan segera kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk setiap kejadian yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran operasi keselamatan penerbangan.

Dalam Surat Edaran tersebut juga dikemukakan sanksi yang harus dihadapi jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dikenakan jika terjadi:

  1. Kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran. Untuk itu dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Setiap usaha “coba-coba” melakukan pendaratan pesawat udara pada kondisi cuaca below weather minima dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap CASR 121.649, CASR 121.651 dan CASR 135.643, 135.645 dan 135.649 yang dapat mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Untuk itu  dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RD)