Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menegaskan, surat persetujuan penyesuaian tarif PJP2U bernomor PR 303/1/2 Phb 2009 tersebut telah ditandatanganinya sejak 15 Januari 2009. Surat tersebut dikeluarkan menyikapi usulan yang diajukan PT AP II pada 4 Juni 208 silam. “Pada prinsipnya, usulan penyesuaian tarif dapat dilaksanakan dengan pengguna jasa yang diwakili YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 14 April 2008,” papar Menhub, Jumat (13/2).

“Penyesuaian tersebut didasari pada hasil penilaian kinerja pelayanan dan perhitungan biaya pokok, maka penetapan tarif PJP2U untuk masing-masing bandar udara yang dikelola PT AP II, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, (PT AP II) sudah memenuhi syarat,´ misalnya, mereka sudah membenahi toilet-toilet yang tidak layak, dll,” sambung Menhub.

Dengan disetujuinya  usulan penyesuaian tarif teresebut, PT AP II diminta untuk melaksanakan program Safety, Security, Services + Through Compliences (3S + 1C), dan melakukan sejumlah langkah lainnya. Yakni melakukan sosialisasi kepada penguna jasa, meningkatkan dan mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan, seta meningkatkan kinerja pelayanan dan mengupayakan agar pelayanan yang diberikan dapat memberikan nilai tambah.
Selanjutnya, kata Menhub, evaluasi kinerja pelayanan dan pengawasan tarif akan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara.  “(Kamis) semalam, (Dirut PT AP II) Pak Eddy Haryoto menelepon saya. Katanya, penetapan tarif baru itu tergantung pada hasil evaluasi,” kata Menhub.

Dengan dikeluarkannya surat persetujuan tersebut, tarif PJP2U di bandara-bandara yang dikelola PT AP II mengalami kenaikan antara 33-66 persen untuk rute dalam negeri dan 0-66 persen untuk penumpang tujuan luar negeri.

Untuk Bandara Soekarno-Hatta, tarif baru PJP2U penumpang domestik yang disetujui adalah sebesar Rp 40 ribu per penumpang, atau mengalami kenaikan sebesar 33.33 persen dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 30 ribu. Prosentase kenaikan yang sama pada Bandara Raja H. Fisabilillah Tanjung Pinang, yaitu dari Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu (33,33 persen).

Sementara untuk Bandara Polonia Medan, Bandara SM Badaruddin II Palembang,  Minangkabau Padang, St, Syarif Kasim II Pekanbaru, Halim Perdanakusuma dan Supadio Pontianak, tarif baru PJP2U mengalami kenaikan sebesar 40 persen dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu.

Prosentase kenaikan tarif PJP2U tertinggi mencapai 66,67 persen terjadi di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, dan Husein Sastranegara Bandung, dari Rp 15 ribu menjadi Rp 25 ribu per penumpang.

Untuk rute luar negeri, kenaikan tarif PJP2U di Soekarno-Hatta mencapai 50 persen dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu per penumpang. PJP2U luar negeri untuk Bandara Polonia Medan tidak berubah, tetap Rp 75 ribu. Kemudian untuk Bandara SM Badaruddin II Palembang dan Minangkabau Padang naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu (33,33 persen).
Selanjutnya St, Syarif Kasim II Pekanbaru dan Supadio Pontianak, tarif baru PJP2U luar negeri mengalami kenaikan sebesar 25 persen, dari Rp 60 ribu menjadi Rp 75 ribu. Kenaikan di Sultan Iskandar Muda Aceh, kenaikan tarif PJP2U luar negeri sebesar 66,67 persen dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Kenaikan tarif PJP2U luar negeri hanya pada Bandara Halim Perdanakusuma, sebesar 6,67 persen dari Rp 75 ribu menjadi Rp 80 ribu. (DIP)