Seperti yang telah diberitakan di website ini sebelumnya (27/06/2008), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar menjelaskan, tarif angkutan penyeberangan antarpulau kelas ekonomi akan mengalami penyesuaian mulai awal Juli 2008.

Penetapan besaran kenaikan ini dilakukan secara selektif dengan tetap mengacu kepada hasil perhitungan biaya pokok. Selain itu, didasari pula pertimbangan agar masyarakat tidak begitu terbebani oleh kenaikan tarif.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan biaya pokok yang mengacu pada formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan (sesuai Kepmenhub Nomor KM 58 Tahun 2003), secara rata-rata posisi tarif yang berlaku saat ini sebesar 80,69% di bawah biaya pokok.

Namun asumsi yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok tersebut masih menggunakan harga kapal lama. Dengan demikian, dalam jangka panjang, para operator tidak dapat melakukan penggantian (replacement) kapal. Sehingga untuk mencapai cost recovery tersebut, sesungguhnya saat ini diperlukan kenaikan tarif secara rata-rata sebesar 23,93% pada 18 lintas penyeberangan antar propinsi.

Gambaran kenaikan tarif jasa angkutan secara rata-rata untuk masing-masing lintas penyeberangan antar provinsi sebagai berikut :

Kenaikan tarif angkutan penyeberangan diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kapal, mengingat kondisi kapal saat ini rata-rata sudah tua dimana 66,82% dari 214 unit yang beroperasi saat ini telah berumur lebih dari 20 tahun, dengan gambaran sebagai berikut :

  1. Umur kapal lebih dari 20 tahun sebanyak 143 kapal (66,82%);
  2. Umur kapal 10 sampai dengan 19 tahun sebanyak 52 kapal (24,30%);
  3. Umur kapal di bawah 10 tahun sebanyak 19 kapal (8,88%).
Terjadinya penurunan kualitas pelayanan sebagai akibat terganggunya produktifitas kapal, apabila berlangsung dalam waktu relatif lama, dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi kinerja keuangan perusahaan, sehingga pembiayaan pemeliharaan dan operasional kapal akan terkena dampaknya.

Dasar legalitas penetapan tarif angkutan penyeberangan mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan dengan kewenangan penetapan tarif sebagai berikut :

  1. Menteri Perhubungan menetapkan tarif untuk angkutan penyeberangan lintas antar propinsi dan lintas antar negara.
  2. Gubernur menetapkan tarif untuk angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi.
  3. Bupati/Walikota menetapkan tarif untuk angkutan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota. (DIP)