Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan Wendy Aritenang Yazid menandaskan pemerintah hanya akan mengatur trafik setiap operator kereta apiagar tidak terjadi tumpang tindih satu sama lainnya.

"Kita akan buka izin operator sebanyak-banyaknya, baik dari swasta maupun pemda karena hal itu sudah diperbolehkan dalam UU No.23/2007 tentang perkeretaapian,"tuturnya.

Untuk itu, katanya, setiap calon operator kereta api harus menyerahkan kesiapan jumlah jalur yang akan dilayani serta frekuensi setiap hari agar pemerintah lebih mudah mengaturnya.

Adapun ketentuan teknis mengenai hal itu akan dijabarkan dalam peraturan pemerintah, di antaranya soal persyaratan, kesesuaian dengan sistem transportasi nasional, hingga kapasitas perusahaan dalam pengoperasian kereta api.

Pemerintah mensyaratkan calon operator kereta api untuk mengajukan kelengkapan-kelengkapan, a.l. rencana jalur yang diinginkan, kemampuan untuk investasi, kelaikan teknis sarana yang akan dioperasikan, analisa lingkungan, izin sebagai perusahaan pengoperasi kereta api, kemampuan SDM, dan lainnya.

Ketika disinggung mengenai penurunan pendapatan yang mengancam PT. Kereta Api, Wendy mengatakn hal itu tidak akan terjadi mengingat kebutuhan masyarakat pada sarana transportasi massal tersebut sangat besar.

Terkait dengan pola pengelolaan yang ditawarkan ke swasta dalam proyek perkeretaapian, Wendy mengatakan bisa saja mengadopsi pola pengelolaan jalan yang didasarkan pada konsesi.

Dirut PT. KA Ronny Wahyudi menandaskan Undang-undang telah memungkinkan adanya operator selai PT. KA di sektor perkeretaapian.

Investor swasta

"Bila dikaitkan dengan infrastruktur pendukung, maka prasarana tersebut adalah milik pemerintah sehingga penugasan termasuk penggunaan infrastruktur kereta api bersama adalah dari pemerintah,"tandasnya.

Salah satu perusahaan swasta yang telah masuk menjadi operator kereta api baru adalah PT. Railink untuk beberapa jalur kereta api ke bandara dan dua perusahaan swasta yang berminat masuk menjadi operator kereta barang di Sumatera.

Peraturan Pemerintah yang mengatur investasi swasta di sektor perkeretaapian dan menjadi turunan dari Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian dijadwalkan selesai pada April 2008.

Sumber: Bisnis Indonesia (27 februari 2008)