Keputusan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, di Jakarta, Senin (8/9). ”Ketika harga avtur naik, maskapai ramai-ramai menaikkan fuel surcharge. Sekarang harga avtur sudah turun, jadi maskapai harus menurunkan fuel surcharge,” tegas Menhub.

Terhitung sejak 1 September 2008 lalu, harga avtur di Indonesia diturunkan PT Pertamina dari Rp 11.825 per liter menjadi Rp 10.021 per liter. Namun, hingga saat ini, belum semua maskapai menunjukkan komitmennya untuk menurunkan beban biaya tambahan untuk bahan bakar kepada penumpang tersebut. ”Kita akan akan mengirimkan tim dari Direktorat Angkutan Udara untuk memerintahkan maskapai segera menurunkan fuel surcharge,” sambung Menhub.

Memperkuat pernyataan Menhub, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Muliawan Suyitno meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah apabila menemukan pelanggaran tarif menjelang Lebaran yang dilakukan maskapai. Demikian pula halnya ketika ada maskapai yang tidak menurunkan fuel surcharge. ”Laporkan, nanti kita akan menertibkannya,” kata Budhi, pada kesempatan yang sama.

Ditegaskan Budhi, bagi perusahaan penerbangan yang terbukti melanggar batas tarif atas dan tidak menurunkan fuel surcharge-nya, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Sanksi pertama yang akan diberikan, ujarnya, adalah menunda izin rute maskapai bersamgntkutan. ”Ke dua, izin penambahan frekuensi akan kita persulit, dan izin pengadaan pesawat baru juga akan ditunda,” ungkapnya.

Budhi mengingatkan, menjelang Lebaran ini, seluruh maskapai telah mematok tarif mereka hingga menyentuh batas atas. Sebagai konsekuensi atas turunnya harga avtur, maskapai diminta bersikap sportif dengan menurunkan pula fuel surcharge. Terkait hal itu, lanjutnya, pihaknya telah mengambil sikap untuk menginventarisasi nama-nama maskapai yang membandel dengan tidak mengubah besaran fuel surcharge terhadap penumpang untuk kemudian diberikan sanksi.

”Kita ingin, kalau harga avtur naiknya cepat menyesuaikan harga dunia, turunnya juga harus cepat pula, sehingga tidak ada yang dirugikan," pungkas Budhi. Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah mengkaji untuk menyatukan komponen-komponen biaya dalam penerbangan. Salah satunya adalah dengan memasukkan fuel surcharge ke dalam komponen tarif. Sehingga ke depan tidak ada lagi pungutan tambahan biaya bahan bakar di luar harga tiket.

”Ada baiknya fuel surcharge masuk dalam komponen tarif. Nanti maskapai yang pemakaian BBM-nya lebih efisien, akan lebih murah menetapkan tarifnya," kata Menhub baru-baru ini. Hal tersebut, menurut Menhub, juga akan membuat maskapai lebih transparan. ”Selama ini kan ada maskapai yang boros (BBM), tapi tidak transparan,” ujarnya.

Ditemui terpisah usai rapat dengar pendapat di DPR, Senin, Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar menyatakan kesiapannya menuruti permintaan pemerintah untuk menurunkan fuel surcharge. ”Insya Allah, dalam 10 hari ke depan akan ada keputusan itu. Kita akan lihat dulu, apakah harga minyak atau avtur yang ditetapkan Pertamina itu stabil atau tidak. Kalau kami sih, siap-siap saja,” ujar Emirsyah Satar.

Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda Pujobroto menambahkan, pada semester I tahun 2007, alokasi dana perusahaan untuk pembelian avtur sebesar hanya Rp 1,9 triliun. Sedangkan menginjak semester I 2008, kebutuhan avtur meningkat menjadi Rp 3,2 triliun. ”Dalam situasi normal, biaya avtur itu mencapai 20-25 persen dari total biaya, tapi kini sudah mencapai 40-45 persen,” paparnya.

Garuda Indonesia memulai untuk menaikkan fuel surcharge-nya pada 26 Mei 2008. Kenaikan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan harga BBM dunia yang sudah mencapai lebih dari 120 dollar AS per barel. Pada sektor domestik, yaitu penerbangan hingga satu jam, besaran fuel surcharge sebesar Rp 190 ribu. Sedangkan untuk penerbangan hingga dua jam Rp 230 ribu, dan penerbangan hingga tiga jam Rp 270 ribu. Sementara untuk penerbangan di atas tiga jam dikenakan fuel surcharge hingga Rp 310 ribu.

Sebelumnya, fuel surcharge sektor dometik adalah sampai satu jam terbang Rp 175 ribu, sampai dengan dua jam Rp 200 ribu, dan di atas dua jam Rp 225 ribu. Sedangkan untuk penerbangan internasional, Garuda menetapkan besaran fuel surcharge mulai 1 Juni 2008 sebesar tiga dollar AS per satu block hour dari fuel surcharge sebelumnya. Misalnya, untuk rute Jakarta-Singapura, yang sebelumnya USD 35 menjadi USD 39,5.

Selain Garuda, kesiapan untuk menurunkan biaya tambahan bahan bakar kepada penumpang juga disampaikan Sekretaris Perusahaan dan Humas Lion Air Hasyim Arsal Alhabsy. ”Kami siap turunkan (fuel surcharge) kapan saja. Jika Pertamina turunkan harga avtur 15 persen, kami juga siap turunkan sebesar itu,” katanya belum lama ini. Sayang, Hasyim tidak menyebutkan kapan penurunan fuel surcharge itu akan dilakukan perusahaannya.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan, salah satu maskapai yang telah menurunkan fuel surharge-nya saat ini adalah Sriwijaya Air. Penurunan fuel surcharge oleh manajemen Sriwijaya Air akan diterapkan pada tiga kategori penerbangan. Yaitu pada penerbangan kurang dari satu jam, dari Rp 230 ribu diturunkan menjadi Rp 190.000. Kemudian untuk kategori satu hingga dua jam penerbangan, turun dari Rp 270.000 menjadi Rp 230.000. Sedangkan pada penerbangan lebih dari dua jam, turun dari Rp 310.000 menjadi Rp 270.000. (DIP)