Pejabat yang menandatangani perjanjian tersebut adalah Dirjen Perhubungan Udara, Budhi M. Suyitno dari Indonesia dan Duta Besar Yunani untuk Indonesia Mr. Charalambos Christopoulos dari Yunani. Turut hadir pula dalam acara tersebut, Dirjen Amerika – Eropa Departemen Luar Negeri, Ratna Marsudi.

Dalam kesempatan wawancara dengan pers setelah acara tersebut, Dirjen Hubud menjelaskan, Air service agreement dengan Yunani ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam bilateral approach. Di tengah-tengah larangan terbang dari Uni Eropa, Yunani yang merupakan sebuah negara di benua Eropa bersedia menandatangani bilateral air service agreement dengan Indonesia. "Ini merupakan opportunity untuk menembus ke wilayah Eropa," kata Dirjen Hubud. Selain itu Dirjen Hubud menambahkan, saat ini Eropa memiliki niat bahwa seluruh bilateral agreement negara anggota Uni Eropa akan dijadikan satu dan menjadi yang disebut horizontal agrement. Selama ini Indonesia sudah diminta beberapa kali untuk bersedia menandatangani bilateral agreement, namun belum bersedia karena pemerintah masih lebih mementingkan bilateral approach.

Selanjutnya Dirjen Hubud menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini maka nantinya masyarakat Yunani bisa ke Indonesia secara Direct Flight. Pembicaraan tentang berapa frekuensinya akan dilaksanakan dengan otoritas penerbangan Yunani pada pertemuan selanjutnya. Di sisi lain, pemerintah juga akan menawarkan kerjasama ini kepada airline di Indonesia secara multi designated airlines. Artinya bukan satu airline saja yang akan beroperasi, seperti kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi, Australia dan negara-negara Asean lainnya. "Kita bisa mengharapkan nanti maskapai penerbangan Indonesia ke Yunani, dan demikian pula sebaliknya," kata Dirjen Hubud.

Pokok-pokok yang diatur dalam Perjanjian Hubungan Udara (Air Service Agreement) RI – Yunani antara lain adalah:

  • Pengaturan hak angkut penerbangan (Traffic Rights)
  • Pengaturan Penunjukan perusahaan penerbangan yang beroperasi pada suatu negara (Designation Airlines)
  • Pengaturan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan (aviation safety & security)
  • Pengaturan tarif angkutan udara
  • Pengaturan rute penerbangan
  • Dan lain-lain (YFA)