Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menjawab pers di Jakarta, Kamis mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara (DSKU), Ditjen Perhubungan Udara, Dephub, untuk melakukan hal itu. "Saya sudah tugaskan DSKU untuk mengecek semua pesawat MD di Indonesia. Apakah mereka sudah memenuhi kelaikan seperti disyaratkan oleh pabrikan atau tidak," katanya. Pengecekan, kata Jusman, akan difokuskan kepada sistem perkabelan di Bahan Bakar (fuel) pesawat.

Perintah tersebut menyusul kebijakan Federal Aviation Administration (FAA), otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat (AS) yang melarang terbang 300 pesawat MD-80 dan 90 yang beroperasi di sana. Hal itu dilakukan karena pabrikan menemukan terjadinya kerusakan system kabel di tangki BBM pesawat yang bersangkutan. "Jika memang ada yang tidak memenuhi aturan, bisa dilakukan antisipasi sebagaimana UU yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban," katanya.

Sementara Direktur DSKU Dephub Yurlis Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap pesawat jenis MD-84 yang dioperasikan maskapai Lion Air dan Wings Air. "Dari 18 pesawat MD yang ada, 15 dinyatakan aman dan memenuhi persyaratan laik terbang. Sedang tiga lainnya belum, masing-masing satu sedang di-grounded oleh Lion Air, satu diperasikan dan satu lagi sedang tidak beroperasi," katanya. Namun, jelas Yurlis, jika masih dibutuhkan, pihaknya akan segera mengirim petugasnya ke Lion Maintenance Facilty di PT DI Bandung.

Sesuai aturan, jelas Yuslis, maskapai yang mengoperasikan pesawat MD-84 (Lion dan Wings) harus melakukan pengecekan secara keseluruhan. Sedangpemerintah, cukup melakukan penelitian dokumen perawatan rutin yang dilakukan. Selanjutnya, tegasnya, dilakukan uji sampling terhadap salah satu pesawat yang telah diperiksa tersebut. "Jika pemeriksaan di lapangan tak masalah, maka pesawat boleh beroperasi semua," kata Yurlis.

Kategori biasa

Yurlis menilai, perintah pemeriksaan yang dikeluarkan FAA untuk memeriksa pesawat MD itu kategori biasa. Bahkan, sudah dikeluarkan sejak 2006 dengan No.2006-15-15 dan berlaklu efektif setelah 18 bulan sejak dikeluarkan. "Jadi, ini bukan barang baru dan DSKU sudah menjalankan sesuai ketentuan," kata Yurlis. Sementara itu, menurut Kapuskom Dephub Bambang S.Ervan, pemeriksaan itu adalah hal yang wajar dan tidak menyalahi aturan. Bambang menambahkan, kewajiban memeriksa secara fisik ada di pihak maskapai yang dipercayakan kepada perusahaan perawatan pesawat. "Dan yang terpenting perusahaan pesawatnya sudah mendapatkan sertifikasi internasionl. Jadi, memang itu prosedurnya," kata Bambang. (ES)