Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal menegaskan hal tersebut ketika ditanya wartawan Kamis 13 Maret 2008. Lebih lanjut Menhub menjelaskan bahwa otoritan pelabuhan semacam itu merupakan kecenderungan yang lazim di dilakukan di negara-negara lain. "Otoritas pelabuhan itu nantinya akan menjadi bagian dari Departemen Perhubungan, dan selama ini sebagian (dari fungsi itu) sudah dilaksanakan oleh Adpel" , kata Menhub

Dengan adanya badan otoritas pelabuhan ini nantinya akan nada pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah (regulator) dan fungsi yang harus dijalankan operator. Dalam kesempatan tersebut kembali Menhub menegaskan bahwa dengan adanya ketentuan baru ini bukan berarti meniadakan peran Pelindo "Nantinya PT Pelindo murni menjalankan fungsi operator," jelas Menhub. Penegasan tersebut kembali disampaikan Menhub terkait dengan kekhawatiran Serikat Pekerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) bahwa dalam Rancangan Revisi UU Pelayaran 21/1992 yang kini dibahas dengan DPR, akan memberangus PT Pelindo.

Menhub juga menyatakan bahwa, pihaknya sudah menjelaskan hal itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, termasuk dengan Menteri Negara BUMN dan jajaran direksi PT Pelindo. Namun nama badan otoritas pelabuhan itu belum ditentukan. "Nama Badan atau lembaganya apa, belum disepakti dalam Panja RUU itu. Kita tunggu saja," kata Menhub. (BRD/ES)