Pemeriksaan angkutan penumpang antar kota di seluruh Indonesia tersebut antar lain merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi :Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikuasai oleh Negara dan Pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Perwujudan pembinaan tersebut meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Isi pasal tersebut dalam peraturan pelaksanaannya dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003, Pasal 96 ayat (1) yang berbunyi : Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta ketertiban dan kelancaran angkutan di jalan, secara periodik dilakukan pengendalian dan pengawasan angkutan jalan serta evaluasi kinerja perusahaan angkutan dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat kepada Para Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Provinsi di Seluruh Indonesia Nomor: AJ.003/5/15/DJPD/2007 tanggal 31 Januari 2007 perihal Pemeriksaan Perizinan Angkutan Penumpang Tahun 2007. Obyek Pemeriksaan Angkutan Penumpang Antar Kota :


  1. Aspek administratif

    - Keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan, dapat berupa izin insidentil, Kartu Pengawasan dan Buku Uji.

    - Pelunasan asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

  2. Aspek operasional

    - Persyaratan teknis dan laik jalan;

    - Penyimpangan trayek;

    - Penyimpangan jadwal perjalanan untuk dalam trayek;

    - Penyimpangan terminal pemberhentian (asal-lintasan-tujuan);

    - Penggunaan kendaraan cadangan;

    - Jumlah penumpang yang diangkut;

    - Penggunaan izin insidentil;

    - Jenis pelayanan;

    - Penyimpangan identitas kendaraan.


Lokasi pemeriksaan akan dilakukan di : terminal untuk angkutan dalam trayek; di tempat pariwisata untuk angkutan pariwisata; tempat-tempat tertentu (ruas jalan) yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk angkutan dalam trayek
dan/atau tidak dalam trayek. (brt)