Kegiatan pembekalan dan test/ujian diselenggarakan dengan tujuan memenuhi ketentuan yang telah digariskan dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah khususnya pada pasal II angka 2 yang menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen s/d akhir tahun 2007 harus mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menteri Perhubungan telah merespon Perpres tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.31 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Pembentukan Tim Pembekalan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah kepada Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Departemen Perhubungan. (Ro-Keu/Brd)