Namun, ada upaya lain yang akan digunakan untuk menyikapi kondisi tersebut. Di antaranya adalah dengan memaksimalkan pengecekan kendaraan (uji berkala) dan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) dan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, khususnya di ibu kota.
"Kita tidak bisa menerapkan pembatasan usia kendaraan di Indonesia (saat ini). Filosofinya adalah kelaikan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar kepada wartawan, usai salat Jumat (25/4) di kantornya.

Menurut Iskandar, untuk metode ERP sendiri, penerapannya baru akan dilaksanakan di Jakarta yang lalu lintasnya kian hari kian padat. "Wilayah lain masih belum perlu," kata dia, seraya menambahkan bahwa aturan tersebut telah masuk dalam rancangan undang-undang Lalu Lintas yang tengah dalam proses dibahas di DPR.

Iskandar juga mengomentari soal penolakan organisasi pengusaha angkutan umum Organda atas pembatasan subsidi BBM kendaraan angkutan umum melalui mekanisme "smart card". Menurutnya, Organda tidak perlu menolak mekanisme smart card tersebut. "Sekarang kan subsidi untuk BBM dicabut. Nah, smart card itu subsidi buat mereka. Seharusnya Organda merasa beruntung. Karena ketika yang lain tidak dapat subsidi, mereka tetap dapat," tegasnya. (DIP)