Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan maskapai baru itu harus memiliki syarat katagori I atau memenuhi persyaratan penerbangan sipil dan siap terjun di bisnis penerbangan pelayanan penuh (full service).

"Kami tetap mengizinkan maskapai baru terutama maskapai full service, karena pada 2012 kita akan menghadapi open sky di kawasan Asean, " ujarnya, belum lama ini.

Menhub menjelaskan pada saat open sky, Indonesia sudah siap dengan maskapai yang bersaing dengan asing, karena peta persaingan di bisnis penerbangan diperkirakan semakin sengit.

Dia juga menolak anggapan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) yang menyebutkan pemerintah tak memiliki dasar membuka izin maskapai baru karena makin banyak maskapai baru akan menunjang perekonomian. " Makin banyak maskapai akan makin bagus, apabila itu nanti akan menjadi anggota INACA, " tandas Jusman.

INACA sebelumnya mempertanyakan keputusan Departemen Perhubungan yang mengeluarkan sejumlah izin maskapai penerbangan baru pada tahun ini.

Sekertaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin mengatakan kebijakan tersebut dinilai tak berdasar, terlebih jika mengacu pada peta jalan (road map) Peningkatan Keselamatan Transportasi mempertanyakan keputusan Dephub karena mengeluarkan izin untuk maskapi baru di tengah minimnya insperktur kelaikan udara," ujarnya.

Sejak awal, menurutnya, INACA telah meminta Dephub menangguhkan pemberian izin maskapai baru, guna memberikan kesempatan maskapai yang akan melakukan konsolidasi.

Dia menambkan penangguhan izin baru itu diharapkan mempermudah regulator melakukan pengawasan terhadap maskapai yang beroperasi sampai kini. "Secara resmi permintaan INACA itu juga telah disetujui oleh pemerintah."

Selain itu, Burhanuddin juga mempertanyakan dikap Dephub menanggapi sejumlah maskpai penerbangan lama yang telah mengantongi izin usaha, tapi tak segera beroperasi.
"Seharusnya izin maskapai lama yang belum beroperasi harus jelas dulu baru keluarkan izin maskapai baru," tandasnya.

Belum beroperasi

Setidaknya terdapat tiga maskapai baru yang telah mengantongi izin usaha, tapi belum terbang a.l Lorena Air dan Linus Air. Sementara itu, terdapat 11 maskapai penerbangan yang telah berhanti operasi a.l PT. Bouraq Indonesia sejak 25 Juli 2005; PT. Indonesia Airlines Avi Patria, PT. Bayu Indonesia (17 Februari 2004), PT. Star Air (3 Oktober 2005), PT Jatayu Gelang Sejahtera ( Agustus 2006), dan Pt Asia Avia Megatama (Maret 2004).

Selain itu, PT. Bali Internasional Air Sevices juga telah berhenti beroperasi sejak April 2005, PT. Seulawah NAD Air (8 April 2003), PT Air Paradise International (23 November 2005), PT Top Sky International (19 Juli 2006), dan PT Efata Papua Airlines (11 Desember 2006).

Data Ditjen Perhubungan Udara menyebutkan per 18 Desember 2007, terdapat 48 maskapai penerbangan berjadwal dan carter dengan pesawat beropersi sebanyak 536 unit, terdiri dari 448 unit pesawat bersayap tetap dan 88 unit pesawat bersayap putar.

Sementara itu, sedikitnya tiga maskapai penerbangan baru dipastikan akan beroperasi pada tahun ini, setelah Dephub mengeluarkan izin usaha untuk ketiga maskapai itu. Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M. Suyitno mengatakan dari tiga maskapai baru itu, satu di antaranya akan beroperasi beroperasi sebagai makapai berpelayanan penuh.

Sumber : Bisnis Indonesia, 14 Januari 2008.