"Untuk maskapai kategori II, wajib diinspeksi dulu oleh otoritas setempat," ungkapnya di sela-sela Raker RUU Penerbangan di Komisi V DPR, Rabu (4/6). Dijelaskannya, persyaratan itu disampaikan menyusul persetujuan bilateral RI-Arab Saudi, terkait penambahan frekuensi penerbangan antarkedua negara. Indonesia, menurut Budhi menerapkan pola multyairlines untuk terbang ke luar negeri. Atas dasar itu, Budhi mengatakan, pihaknya membuka kesempatan maskapai nasional yang memenuhi kriteria persyaratan untuk terbang ke kota-kota di Arab Saudi seperti Jeddah dan Mekkah.

Untuk diketahui, saat ini terdapat tujuh maskapai nasional yang masuk dalam klasifikasi kategori I Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Mereka adalah Garuda Indonesia, Merpati, Lion Air, Batavia Air, Mandala Airlines, Wing Air, serta Indonesia AirAsia.

Ramp Check dan Kebutuhan Inspektur
Di sisi lain, kepada Komisi V, Budhi juga mengungkapkan, mulai akhir pekan ini, Dephub mulai melakukan pengecekan pemeriksaan kelaikan dan keselamatan penerbangan secara acak (ramp check) terpadu dan serentak di lima bandara. Antara lain Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hasanuddin di Makassar dan Bandara Polonia di Medan. Tim terpadu untuk melaksanakan pengecekan ini, kata Budhi, pun sudah dibentuk. Pada setiap bandara yang dipilih, akan diturunkan antara 5-8 orang inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara.

Dipaparkannya, pengecekan yang akan dilakukan meliputi pengecekan pesawat, bandara, sistem navigasi penerbangan dan lain-lain. Termasuk di antaranya, pemeriksaan katering, SDM, dan ground handling. "Pemeriksaan itu akan diterapkan sebagai bentuk peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia," ujarnya. Terkait dengan itu, Budhi meminta semua kalangan di bandara harus siap. Alasannya, pemeriksaan tersebut akan dijadikan bahan penilaian oleh Dephub.

Sementara itu, Direktur Kelaikan dan Sertifikasi Udara (DSKU) Yurlis Hasibuan, mengungkapkan, Dephub saat ini membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk menjadi inspektur kelaikan di direktoratnya. Namun, kesempatan ini hanya dibuka bagi mereka yang memiliki kualifikasi dan lisensi penerbang dan perawatan pesawat. Penambahan inspektur baru ini sendiri, lanjutnya, menyikapi rencana hadirnya sejumlah maskapai baru di Indonesia. "Dephub saat ini masih kekurangan instruktur cukup banyak. Jika kami tak buka inspektur baru bagaimana maskapai baru bisa dipastikan kelaikan udaranya," jelas Yurlis kepada wartawan di sela Raker.

Hingga saat ini, Dephub memang tengah memproses sejumlah pengajuan perizinan operasi maskapai baru. Dua maskapai baru itu, di antaranya adalah Lorena Air dan Eagle Air. Dipaparkan Yurlis, Dephub membutuhkan sedikitnya sekitar 15 orang inspektur kelaikan udara baru untuk ditempatkan di seluruh Indonesia. Tugas para inspektur tersebut adalah untuk memantau standar keselamatan penerbangan di masing-masing daerah tugas.

"Status mereka yang lulus nantinya adalah pegawai kontrak," lanjut Yurlis. Namun, dia menambahkan, para inspektur baru tersebut juga memiliki kesempatan untuk menjadi pegawai tetap Dephub, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. (DIP)