Perintah ini menurut Menhub dikeluarkan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya (kembali) kecelakaan. “Krisis keuangan atau krisis finansial global berpotensi mengurangi kewaspadaan terhadap aspek keselamatan untuk itu prosedur keselamatan perlu diperbaiki kembali”, kata Menhub.  Lebih lanjut Menhub meminta agar dalam hal ini maskapai penerbangan melakukannya dengan teliti untuk menemukan titik lemah dalam pemenuhan aspek keselamatan.  “Harus teliti satu per satu, karena setiap tipe pesawat memiliki karakteristik tersendiri. Apalagi untuk pesawat-pesawat sewaan yang sebelumnya digunakan perusahaan lain harus kembali dibuka riwayat pesawat tersebut,” tegas Menhub.

 

Sebelumnya pada hari Senin 20/10/08, dalam satu hari terjadi dua insiden yaitu Boeing 737-400 milik PT Merpati Nusantara Airlines mengalami pecah ban di Bandara Hasanuddin Makasar. Sementara itu pesawat Wing Air mengalami roda lepas saat mendarat di Bandara Juanda Surabaya. Dua hari kemudian pesawat Boeing milik Garuda juga mengalami patah landing gear di Bandara Ngurah Rai Denpasar. (BRD)