Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Menhub Bidang Lingkungan Herry Bhakti pada Seminar Maritim Indonesia 2008 yang dilaksanakan Kamis 30/10/08.  SelanjutnyaMenhub menambahkan bahwa masih terbatasnya kapasitas armada kapal nasional disebabkan diantaranya karena masih minimnya minat lembaga keuangan untuk mendanai pembangunan kapal. “Selain itu insentif pajak kepada pemilik muatan ekspor yang menggunakan kapal Indonesia juga belum dimanfaatkan”, kata Menhub.

 

Wahab, Ketua Panitia Seminar tersebut juga menyatakan hal senada, dikatakannya saat ini perusahaan pelayaran nasional masih kesulitan mendapatkan modal untuk pengadaan kapal baik baru maupun bekas. Lebih lanjut Wahab memperkirakan akibat asas cabotage yang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan ini, Indonesia berpotensi kehilangan devisa sebesar 450 juta dollar  per tahunnya.

 

Sejak diterbitkannya Inpres No 5 Tahun 2005 hingga akhir tahun 2007 tercatat penambahan jumlah armada kapal nasional sebanyak 1422 unit, yang umumnya berasal dari kapal asing yang dialihbenderakan menjadi kapal nasional. Sementara itu untuk mendukung pelaksanaan asas cabotage hingga tahun 2010 masih dibutuhkan 654 unit kapal lagi. (BRD)