Dikatakan, saat ini, perbaikan telah banyak upaya yang dilakukan pmerintah Indonesia untuk meningkatkan keselamatan. Perbaikan pun telah dilakukan sesuai dengan teknis yang diperlukan dan disyaratkan Komisi Eropa. Oleh karena itu Menhub menilai sudah tidak ada alasan lagi bagi Eropa untuk memperpanjang larangan terbang bagi maskapai Indonesia.

"Kejadian ini berawal karena Eropa kesal setelah surat yang dikirim tak kunjung mendapat respons. Jadi, mereka menerapkan larangan terbang tanpa audit dan hanya mengandalkan persepsi. Padahal setelah diperiksa, beberapa maskapai nasional seperti Garuda tidak punya masalah karena sesuai standar internasional," papar Menhub dalam sebuah perbincangan santai di salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta, Selasa (15/7)

Menurut Menhub, dunia penerbangan Indonesia masih tetap mempunyai prospek yang baik ke depan. Karena, menurutnya, pemerintah semakin ketat dalam menegakkan peraturan. Seperti inspeksi yang ditambah, audit rutin 3 bulanan, sampai aksi yang paling radikal yaitu mencabut izin maskapai yang menurunkan tingkat keselamatannya.

Terkait dengan ketegasan penegakkan aturan tentang keselamatan, Dephub sendiri telah membuktikan secara nyata. Yaitu membekukan izin lima maskapai yang mengalami penurunan dalam pemeringkatan periode VI yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Juni 2008 lalu. Pemeringkatan itu sendiri didasari pada aspek pemenuhan keselamatan penerbangan.

Untuk diketahui, pada pemeringkatan sebelumnya (Periode V, Maret 2008), maskapai-maskapai tersebut berada pada peringkat II. Ini berarti, sepanjang kurun tiga bulan setelah pemeringkatan kelima itu dilakukan, maskapai tersebut tidak mengupayakan perbaikan terhadap sistem keselamatan seperti yang ditentukan. "Tidak ada toleransi untuk maskapai yang main-main dengan keselamatan," tegas Menhub.

Pada kesempatan lain, Menhub mengatakan bahwa peluang pencabutan larangan terbuka oleh Eropa semakin besar. Hal ini dikarenakan pada pertemuan terakhir dengan Uni Eropa, pihak Indonesia diberikan kesempatan lebih banyak untuk menjelaskan mengenai kondisi penerbangan yang telah diperbaiki.

"Awalnya pertemuan hanya diagendakan 25 menit, tapi ternyata pertemuan berlangsung hingga 90 menit. Eropa sekarang lebih mau mendengar," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, empat maskapai penerbangan Indonesia yaitu Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Airfast juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan kondisi mereka dengan detail. Dengan begitu, Menhub optimistis larangan tersebut dapat segera diakhiri secepatnya.

Perkuat Lobi Dukungan

Tak hanya berharap, sejauh ini Menhub dan jajarannya juga telah memperkuat lobi untuk mencari dukungan dari negara-negara angota UE untuk mempercepat pencabutan larangan terbang. Semua momentum telah dimanfaatkan untuk memaksimalkan pendekatan tersebut. Mulai dari pendekatan melalui para duta besar yang tersebar di negara-negara Eropa, hingga pendekatan langsung.

Menhub menyadari bahwa pencabutan larangan terbang tidak hanya mengandalkan pada upaya-upaya teknis seputar perbaikan sistem keselamatan penerbangan. Tetapi juga dibutuhkan dukungan politis dari 27 negara anggota UE. Praktisnya, mereka harus melakukan musyawarah untuk mufakat. Kemudian jika tidak tercapai, maka kemungkinan besar dilakukan voting apakah pencabutan bisa dilakukan atau tidak.

"Kalau untuk menerbitkan larangan, cukup butuh dua atau tiga suara. Tetapi untuk pencabutan, butuh suara bulat dari seluruh anggota. Mereka bilang, itulah prosedurnya," ungkap Menhub.

Menhub mengaku telah menawarkan kerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk mengirimkan semacam perwakilan untuk menjembatani masalah tersebut dengan Indonesia, yakni semacam jembatan penghubung.

Belum lama ini, di sela pertemuan negara-negara anggota D8 Asia-Eropa di Kuta, Bali, pada 18 Juni lalu, Menhub kembali meminta negara-negara Eropa mencabut larangan terbang bagi maskapai penerbangan Indonesia. Lagi-lagi Menhub menegaskan, maskapai penerbangan Indonesia telah berbenah guna memenuhi standar penerbangan internasional yang diinginkan Eropa. Bahkan, Belanda sebagai salah satu anggota UE juga telah secara terbuka menyampaikan pengakuannya terhadap sejumlah maskapai penerbangan Indonesia.

Pelarangan terbang terhadap 51 maskapai Indonesia ke Eropa terjadi sejak Juli 2007 dan diperpanjang hingga November 2007 dan diperpanjang lagi hingga saat ini. Awalnya, pelarangan ini timbul atas penilaian sepihak UE bahwa maskapai Indonesia dinilai tidak aman. Namun belakangan, menurut Menhub, bukan lagi persoalan seputar keamanan dan keselamatan penerbangan yang menjadi alasan Eropa. "Lebih kepada persoalan administrasi. Ada yang katanya salah isi form isian lah, telat kirim surat lah, dan lain-lain. Ini sudah jauh dari esensi pelarangan itu sendiri," kata Menhub. (DIP)