"Tiga bulan itu, untuk sosialisasi, setelah ditandatangani Menhub akhir pekan lalu. Setelah itu, tak ada lagi toleransi," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi Muliawan Suyitno, kepada pers usai Menandatangani Kerjasama Bilateral Udara Indonesia-Yunani di Jakarta, Selasa.

Dijelaskannya, sosialisasi sasaran utamanya adalah para maskapai penerbangan dan pemangku kepentingan yang lain.

Aturan baru itu merupakan hasil revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dia menjelaskan, aturan baru itu memperketat syarat mendirikan usaha penerbangan, misalnya dari minimal penguasaan dua pesawat menjadi minimal lima pesawat yakni dua pesawat yang dikuasai dan sisanya pesawat sewa.

"Kalau syarat sudah dipenuhi, proses mudah, tapi regulator juga mudah mencabut izin," ujarnya.

Terkait dengan pencabutan atau minimal pembekuan izin berdasarkan pertimbangan aspek keselamatan dan pelayanan penerbangan. Misalnya, lanjutnya, maskapai yang mengalami kecelakaan fatal dua kali dalam setahun akan dibekukan izin operasinya jika tidak mengganti personil kunci atau penanggung jawab keselamatan penerbangan.

Sesuai aturan itu pula, maskapai harus memberikan kompensasi kepada penumpang atas keterlambatan penerbangan (delay) dengan penyebab teknis.

Rinciannya, kompensasi keterlambatan selama 30-90 menit adalah refreshment (pemberian makanan gratis, red) berupa makanan dan minuman ringan. Jika terlambat 90-180 menit, refreshment ditambah makanan berat atau mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain.

Jika terlambat di atas 180 menit, penumpang harus diberikan, kompensasi tambahan berupa akomodasi.

Budhi yakin aturan baru itu tidak akan mendapatkan tentangan dari pihak operator penerbangan karena dalam prosesnya sudah melibatkan mereka dan pihak terkait angkutan udara lainnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA), Tengku Burhanuddin, saat dihubungi belum bersedia memberikan tanggapan terkait dengan aturan baru itu.

"Saya baru dengar. Belum bisa komentar dulu," kata Tengku. (Ant/OL-01)

Sumber : Media Indonesia, 25 Juni 2008