"Ini (Mou) merupakan langkah maju dalam pembangunan perkeretaapian nasional dan hal ini merupakan respon positif terhadap UU Perkeretaapian yang baru, karena dengan disetujuinya UU Perkeretaapian yang baru maka tidak ada lagi monopoli dalam penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia," ujar Menteri Perhubungan M. Hatta Rajasa setelah menyaksikan penandatanganan MoU tersebut.


Hatta menuturkan, setelah disahkannya UU perkeretaapian oleh DPR beberapa waktu yang lalu maka terbuka peluang bagi pemerintah daerah (pemda) dan swasta baik nasional maupun asing untuk membangun infrastruktur perkeretaapian nasional yang selama ini hampir mustahil dilakukan. Selain itu kerjasama antara pemda dan swasta untuk membangun infrastruktur perkeretaapian akan mengurangi beban pemerintah pusat (APBN) mendanai proyek infrastruktur di daerah.


Dalam kesempatan yang sama Gubernur Provinsi Kalteng A. Teras Narang menuturkan, dana yang diinvestasikan dalam proyek ini bukan hanya untuk pembangunan rel, akan tetapi juga untuk konstruksi, gerbong, stasiun dan sarana lainnya. Pada tahap awal akan dibangun rel sepanjang 270 kilometer (km) yang bemula dari Puruk Cahu di Kabupaten Murung Raya ke Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara sampai ke Buntok di Kabupaten Barito Selatan. Untuk mencapai tahap awal ini Itochu Corporation akan melakukan studi kelayakan dan disain pendahuluan selama empat bulan ke depan. (BU).