Delegasi Komisi Uni Eropa yang diketuai oleh Pierre Phillipe dan beranggotakan Andreas Julin serta Pierre Amrossini, menjanjikan bahwa kedatangan pesawat Garuda Indonesia atau pesawat lainnya yang akan membawa presiden RI tersebut tidak akan diganggu atau dipermalukan. Presiden RI akan diperlakukan sebagai tamu negara pada negara Eropa yang dituju.

Menhub usai bertemu utusan UE tersebut mengatakan bahwa rencana kunjungan Presiden SBY ke beberapa negara Eropa pernah dilakukan pada tahun 2007 dalam rangka peningkatan hubungan kerjasama yang sifatnya strategis. Rencana tersebut tertunda akibat adanya hubungan yang kurang baik dengan pihak UE yang mengeluarkan larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia ke seluruh kawasan Uni Eropa. "Presiden tidak mungkin melakukan kunjungan ke UE dengan pesawat milik maskapai luar negeri," jelas Menhub.

Terkait dengan larangan terbang bagi maskapai Indonesia baru akan dibicarakan kembali pada bulan Juli 2008. Pada kesempatan itu, Pierre Ambrossini yang merupakan konsultan Uni Eropa yang ditugaskan untuk memantau penerbangan di Indonesia pada beberapa bulan terakhir ini akan memberikan masukannya sebagai bahan untuk mengambil keputusan Uni Eropa terhadap Larangan Terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa yang telah berlangsung satu tahun ini.

Delegasi Komisi Uni Eropa, termasuk Amrossini dengan tegas mengatakan bahwa Uni Eropa tidak melakukan intervensi kepada Indonesia. Hal tersebut sebagai jawaban ketika Menhub mempertanyakan, apakah EU akan mengintervensi dengan cara kalau kita tidak mengganti undang-undang berarti mereka tetap mencantumkan ban, dan kalau kita tidak merestrukturisasi Ditjen Perhubungan Udara seperti apa yang mereka mau maka itu menjadi suatu prasyarat. Delegasi Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa mereka tidak mau mengintervensi. Dalam soal Undang-undang itu yang penting adalah interpretasi, mereka menginginkan agar ada clear message dari Indonesia, bahwa setiap standar keselamatan internasional itu, merupakan standar keselamatan penerbangan Indonesia. Agar proses standar keselamatan penerbangan itu dapat dipelihara. Proses itu melalui pembagian yang jelas tentang responsibility (rantai tanggungjawab) dari Ditjen Perhubungan Udara. Pernyataan Komisi Uni Eropa ini menurut Menhub merupakan suatu kemajuan besar. (JAB)