Kesembilan OP itu antara lain akan ditempatkan di sejumlah pelabuhan antara lain, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, Tanjung Emas Semarang dan Soekarno-Hatta Makassar, selebihnya, kata Sunaryo, akan ditentukan kemudian. Yang jelas, tegasnya, pemerintah saat ini sedang menyiapkan perangkat teknis berupa delapan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut UU tersebut.

"Memang terkesan lamban, tetapi yang penting saat nanti diimplementasikan, kepentingan segenap pemangku kepentingan terpenuhi, baik pelaku usaha, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," katanya. Dijelaskan, salah satu PP yang memuat ketentuan OP tersebut adalah PP tentang Kepelabuhanan. "Intinya OP ini nantinya diawaki oleh jajaran regulator yang nota bene adalah PNS (pegawai negeri sipil)," kata Sunaryo. Namun, dalam perjalanannya, bisa saja dipertimbangkan perlunya pemangku kepentingan lain dilibatkan.

 "Yang jelas, OP tidak sekedar ganti baju," kata Sunaryo.  Oleh karena itu, lanjutnya, berbagai persiapan telah dan akan terus berlangsung. Salah satunya adalah workshop tentang OP yang menghadirkan nara sumber dari  Maritime and Port Authority of Singapore (MPA Singapore). (ES)