Keputusan itu diambil menyusul munculnya isu adanya keterlibatan sejumlah pejabat Dephub dalam kasus suap yang telah menjadikan anggota DPR Bulyan Royan dan pimpinan salah satu rekanan pemenang tender pengadaan kapal patroli, Dedi Swarsono selaku direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, sebagai tersangka.

"Akan digerakkan. Inspektorat Jenderal bisa memberikan sanksi sesuai ketentuan sanksi PNS, apabila pejabat yang bersangkutan terbukti bersalah," ujar Menhub di kantornya, Kamis (3/7). "Kalau pegawai negeri, kan, ada sanksinya, A sampai Z."

Selain Itjen Dephub, Menhub menambahkan, saat ini dirinya tengah mempertimbangkan menggandeng BPKP untuk menelusuri kronologi proses penenderan proyek senilai total Rp 120 miliar tersebut. "Saya sedang mempertimbangkan untuk meminta pendapat BPKP apakah proses tendernya sudah benar atau tidak, ada penyimpangan atau tidak. Kalau lebih banyak manfaatnya dan sesuai proses tender maka proyek ini akan dilanjutkan. Kalau banyak mudaratnya, proyek ini akan dihentikan," ungkapnya.

Terkait pernyataan kuasa hukum Dedi Suwarsono, Kamarudin Simanjuntak yang menyebutkan adanya keterlibatan D dan M, dua pejabat Dephub yang terlibat dalam proses lelang, Menhub enggan berspekulasi, " Orang kan banyak menduga ke situ. Dikatakan, tudingan itu mengarah pada panitia lelang. Tetapi, sejauh ini kita masih percaya pada panitia lelang," tegasnya.

Menhub menambahkan, permintaan pihaknya kepada KPK untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait kasus ini, bukan untuk melindungi pejabat Dephub yang diindikasikan terlibat. "Namun untuk menghormati proses hukum yang telah dilakukan KPK. Kalau itu sudah masuk ke substansi masalah, itu kita serahkan pada KPK. Kalau terbukti, ya, harus diproses hukum sesuai dengan prosedur hukum KPK."

Menuju Zero Trading

Terlepas dari santernya isu keterlibatan pejabat Dephub serta munculnya tudingan bahwa Dephub menjadi sarang suap-menyuap pengadaan barang dan lelang pasca tertangkapnya anggota DPR Bulyan Royan, Menhub mengambil inisiatif dan bertekad untuk memanfaatkan momentum unutuk melakukan pembenahan diri.

"Kata orang, di sini (Dephub) seperti places of trading. Kita harus memperbaiki tata cara kerja, etika kerja, etos kerja," katanya, seraya menyayangkan terjadinya kasus ini. Menhub berharap, pihaknya dapat sesegera mungkin untuk memulihkan citra Dephub yang tercoreng. "Kalo dulu ada zero accident, sekarang bagaimana kita menuju zero trading," lanjutnya.

Untuk mencapai zero trading, kata Menhub, lembaganya akan berupaya untuk memperbaiki tata cara pelelangan. Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak ada lagi aksi main mata antara peserta dan panitia lelang. "Kita berusaha membangun check dan balance, membangun mekanisme yang transparan. Saya berpatokan pada Keppres (80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) saja, karena sudah sangat ketat," kata Menhub.(DIP)