Sejalan dengan usulan tersebut, Menhub juga meminta agar organisasi baru yang didirkan sejumlah perusahaan pelayaran mantan anggota INSA yang kecewa tersebut untuk melakukan islah melalui jalan musyawarah dengan kepengurusan INSA.

"Untuk apa membuang banyak uang (dengan membentuk organisasi baru). Saya kira lebih baik mereka berinduk pada INSA. Semua ada mekanismenya. Saya kira mereka (INSA) akan selesaikan dalam rapat anggota umum," ujar Menhub usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima pengurus INSA di Kantor Kepresidenan, Jumat (18/7).

ISA yang diketuai Jaka Aryadipa Singgih, dideklarasikan pada 12 Juli lalu. Menurut Singgih, ISA dibentuk untuk menampung berbagai aspirasi seluruh anggota yang selama ini belum terakomodasi oleh INSA, dengan latar belakang kemajemukan usaha angkutan laut. "Untuk mendorong pelayaran nasional agar mampu bersaing di kancah internasional," ujarnya.

Kepengurusan ISA, ujar Singgih, secara permanen akan terbentuk paling lambat pada akhir bulan ini. ISA akan memokuskan sejumlah bidang angkutan pelayaran seperti peti kemas, curah, lepas pantai, sumber daya manusia dan pendidikan, dan hukum. "Asosiasi ini bersifat independen dan terbuka serta akan bermitra dengan instansi mana pun yang terkait," imbuhnya.

Menhub mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum menerima laporan pembentukan organisasi ISA. Menurut Menhub, pemerintah akan berupaya mencari titik temu dan melihat apa saja perbedaan antara kedua organisasi tersebut.

"Saya berharap ada titik temu lagi. Kemudian kami akan melihat apa perbedaan antara antara ISA dengan INSA. Yang pasti, adalah ada kebebasan bagi mereka untuk memiliki opini," pungkas Menhub.

Sementara itu, Rapat Umum Anggota INSA XIV yang digelar di Jakarta sejak 17 Juli dan berakhir pada 18 Juli ini, memilih Jhonson Sucipto (PT Salam Bahagia) sebagai ketua umum INSA yang baru.

Selain memilih anggota, RUA INSA XIV tersebut juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang akan dijadikan sebagai masukan bagi pemerintah dalam penyusunan peraturan pemerintah pendukung UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. (DIP)