“Sehari sebelum mereka boikot, saya sebenarnya sudah berbicara dengan ketua INSA untuk menjelaskan mengenai biaya THC. Makanya, saya heran mengapa mereka tidak mau mengangkut barang ekspor,” ujar Menhub Jusman, Selasa (18/11). Menhub juga menyampaikan alasan mengapa Tim Keppres 54 tidak mengundang mereka dalam rapat yang dipimpinnya Kamis pekan lalu. ”Mereka tidak diundang karena rapat tersebut, salah satunya membahas permasalahan-permasalahan, sebagai respons atas aksi yang mereka lakukan,” jelasnya.

Lebih jauh lagi, INSA menilai pemerintah tidak memihak usaha pelayaran nasional dengan mengeluarkan larangan bongkar jika kapal tidak bersedia memuat peti kemas ekspor. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum DPP INSA Johnson W. Sutjipto, belum lama ini. Menyikapi pernyataan tersebut, Kepala Pusat Komuniasi Publik Dephub Bambang S Ervan dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa INSA terlalu berlebihan dalam membuat kesimpulan.

”INSA jangan terlalu cengeng. Siapa bilang pelayaran nasional dianaktirikan? Selama ini pemerintah selalu berpihak pada usaha pelayaran nasional,” ujar Bambang. Ditegaskan Bambang, salah satu bukti dukungan pemerintah dalam mendorong usaha pelayaran nasional adalah dengan diterbitkannya Inpres No.5/2005 tentang pemberdayaan pelayaran. Pemerintah berjanji membantu pengusaha pelayaran, asalkan mereka mau memikirkan kepentingan nasional saat ini, yaitu melancarkan arus barang ekspor.

Karena itulah, menurut Bambang, pemerintah menilai tidak ada alasan bagi INSA untuk menolak format terminal handling charge (THC) yang baru. ”Karena tarif tersebut sudah transparan dan berpihak kepada pelayaran nasional,” tegasnya. Bambang menambahkan, larangan bongkar karena tidak mau memuat peti kemas ekspor yang disoal INSA tersebut hanya akan merugikan kapal asing. ”Barang ekspor yang tidak mau diangkut, kan, jelas-jelas merugikan kepentingan nasional. Bagi Indonesia, kelancaran ekspor lebih penting dibandingkan dengan impor. Ini berhubungan dengan kepentingan nasional bangsa, INSA jangan egois,” tegasnya.

Tak Ada Lagi Penumpukkan di Priok
Sementara itu, Administrator Pelabuhan Tanjung Priok Bobby R Mamahit ketika dihubungi terpisah menjelaskan, saat ini tak ada lagi penumpukkan boks-boks kontainer ekspor di terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT). ”Sesuai yang ditargetkan, hari ini sudah tidak ada lagi boks-boks kontainer yang ditelantarkan itu dari JICT,” jelasnya, Selasa petang. ”Semua kapal sudah mau mengangkut kontainer-kontainer itu dengan aturan THC yang baru.” Menurut Bobby, pihaknya sempat beberapa kali mengumpulkan para pengusaha kapal dan pemilik untuk menyosialisasikan keputusan hasil rapat Tim Keppres 54 Kamis pekan lalu. Yaitu perihal pelarangan bongkar peti kemas impor bagi kapal yang menolak untuk mengangkut peti kemas ekspor.

Tidak ada penolakan maupun protes yang disampaikan para penyedia jasa maupun pemilik barang dalam rapat sosialisasi tersebut. ”Untuk memperkuat, kita buat perjanjian tertulis. Kita meminta mereka untuk membuat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan menolak mengangkut peti kemas ekspor. Mereka semua menyetujui. Sampai saat ini sudah 50 persen yang menyerahkan surat itu kepada kami,” paparnya. (DIP)