Menhub menyatakan, pemerintah akan mengambil sikap tegas untuk mengevaluasi trayek-trayek angkutan bagi pengusaha angkutan yang menolak untuk melakukan penurunan tarif sesuai ketentuan tersebut. Hal itu disampaikan Menhub menanggapi adanya kemungkinan penolakan penurunan tarif dari para pengusaha angkutan pada trayek-trayek tertentu.

”Kalau tidak ada yang mau turunkan tarif, maka trayek itu akan diisi oleh pengusaha yang memasang tarif sesuai dengan ketentuan pasar,” kata Menhub kepada wartawan, Kamis pagi.

Penurunan tarif ditetapkan pada kisaran 7,46 persen yang berlaku efektif mulai hari ini untuk angkutan AKAP (Antar Kota Antar Propinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi). Ketetapan itu berdasarkan kesepakatan antara Dephub dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).  Sementara untuk jenis angkutan dalam kota (angkot), besaran penurunan tarif diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing tempat angkutan tersebut beroperasi dengan kisaran hingga 10 persen.

Sebelumnya, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) tetap bersikukuh untuk tidak menurunkan tarif sesuai dengan estimasi penurunan terkait penurunan harga BBM yang mencapai hingga 10 persen. Padahal, penurunan harga BBM yang dilakukan pemerintah telah mengalami penurunan hingga 25 persen untuk jenis premium dan 18,2 persen untuk solar.

Sejumlah alasan yang dikemukakan Organda, antara lain adalah besaran konversi hasil penurunan tarif kedua jenis BBM itu masih belum sebanding dengan biaya operasional, yang salah satunya dipicu oleh masih tingginya harga jual suku cadang kendaraan. Sementara di sisi lain, Organda juga masih terus-menerus mengeluhkan masih banyaknya aksi pungli yang dilakukan oknum-oknum petugas di jalan raya.  Menjawab pernyataan Organda tentang aksi pungli petugas, Menhub mengungkapkan, sesungguhnya telah ada kesungguhan dari pemerintah untuk memberantas aksi pungli dan sebagainya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika memberikan sambutan dalam acara silaturahmi Legiun Veteran Republik Indonesia (LIRA), di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1), menegaskan bahwa sangat tidak masuk akal jika masih ada pengusaha angkutan yang enggan menurunkan tarif. Mengingat hingga saat ini, pata Presiden, harga jual BBM sudah diturunkan hingga berkali-kali.

"Tarif angkutan juga automatis turun 10 persen terutama yang dijalankan oleh BUMN, seperti Damri, Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), dan PT Kereta Api," tuturnya.
 
Kalau yang di bawah kewenangan gubernur atau walikota, seharusnya juga disesuaikan oleh Oganisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). "Karena tidak masuk akal, premium sudah turun 25 persen dan solar 18,2 persen. Kok tarifnya tidak turun-turun?" tandas Presiden.

Presiden meminta kepada pengusaha untuk menurunkan harga dan menyesuaikannya, dengan harga BBM yang telah dipangkas cukup besar itu. BBM turun, automatis listrik turun. Kalau listrik industri turun, cost of production juga berkurang. Pengusaha, ya, harus punya hati. Pengusaha-pengusaha juga harus menyesuaikan harganya," ujarnya.

Mengacu pada pernyataan Presiden, dari sekian banyak pengusaha angkutan, berarti baru hanya pengusaha angkutan di Kalimantan Timur yang memiliki hati untuk menurunkan tarif sedikitnya 10 persen. Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Adi Buchari Muslim baru-baru ini mengatakan, untuk tarif angkutan darat AKDP di wilayahnya dijadwalkan efektif mulai 15 Januari sudah menggunakan tarif baru yang diturunkan minimal 10 persen.

”Berdasarkan kesepakatan, penurunan tarif angkutan darat antar kota dalam provinsi akan dimulai pada 15 Januari 2008, sebagai bukti kesepahaman antara pengusaha angkutan dan pemerintah sehingga meringankan masyarakat pengguna,” ujarnya.

Menyinggung tentang tarif ASDP, menurut Adi Buchari belum dirumuskan. ”Karena perlu dibicarakan dulu dengan sejumlah pihak terkait. Tetapi dalam waktu dekat akan dilakukan sehingga dipastikan juga akan turun,” tegasnya.

Sedangkan angkutan dalam kota, kata Adi merupakan wewenang Pemkab dan Pemkot masing-masing. Namun Dinas Perhubungan Kaltim mengimbau agar sejumlah daerah segera menurunkan tarif angkutan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. (DIP)