Audit kinerja bandar udara, meliputi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di bandar udara serta pelayanan publik  di Bandar udara, dilakukan  dengan melaksanakan audit terhadap bandara yang beroperasi untuk memeriksa pemenuhan regulasi, ketentuan atau standar nasional dan internasional yang berlaku tersebut. Masing-masing aspek meliputi prosedur, peralatan/ fasilitas dan personil.
Audit Kinerja Bandara dilakukan secara bertahap, untuk tahap pertama ini, audit dilakukan terhadap bandara yang diusahakan dimana terdapat Kantor Administrator Bandara, yaitu:

  1. Bandara Soekarno Hatta, Jakarta;
  2. Bandara Ngurah Rai, Bali;
  3. Bandara Hasanuddin, Makassar;
  4. Bandara Juanda, Surabaya;
  5. Bandara Polonia, Medan.

Audit dilaksanakan oleh Tim Audit Kinerja Bandar Udara dari tanggal 3 sampai dengan 18 Mei 2007 secara paralel dan masing-masing memerlukan waktu satu minggu. Tim Audit adalah tim dari Ditjen Perhubungan Udara (Direktorat Keselamatan Penerbangan, Direktorat Teknik Bandara, Direktorat Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan serta Direktorat Angkutan Udara) didampingi Tim dari masing-masing Kantor Administrator Bandara.
Kriteria audit bandara sebagai berikut:

  1. Compliance (memenuhi);
    • Memenuhi,  yaitu obyek audit telah sesuai dengan regulasi, ketentuan atau standar keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan pengguna jasa bandara, namun kinerja dimaksud harus tetap dipertahankan;
    • Memenuhi dengan catatan, yaitu obyek audit telah sesuai dengan regulasi, ketentuan atau standar keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan pengguna jasa bandara, namun masih disyaratkan untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemeriksa Kinerja.
  2. Non compliance (Tidak Memenuhi), yaitu obyek audit tidak memenuhi regulasi ketentuan atau  standar nasional maupun internasional yang berlaku.
Rekapitulasi hasil dan status audit kinerja bandara adalah sebagai berikut: :
  1. Jumlah parameter yang diaudit berjumlah sebanyak 94 buah terdiri dari aspek Keselamatan 48 buah, keamanan 13 buah dan pelayanan 33 buah;
  2. Dari 94 buah parameter tersebut maka masing-masing Bandara posisinya sebagai berikut:

Catatan :
M     : Memenuhi
MC  : Memenuhi dengan catatan
TM  : Tidak Memenuhi
Adapun Peringkat untuk Aspek Keselamatan (Safety)  sebagai berikut  :

  1. Bandara Ngurah Rai – Bali
  2. Bandara Soekano-Hatta  -  Jakarta
  3. Bandara Hasanuddin – Makasar
  4. Bandara Juanda – Surabaya
  5. Bandara Polonia – Medan
Adapun Peringkat untuk Aspek Keamanan (Security) sebagai berikut  :
  1. Bandara Ngurah  Rai – Bali
  2. Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
  3. Bandara Polonia – Medan
  4. Bandara Juanda – Surabaya
  5. Bandara Hasanuddin – Makasar
Dan peringkat untuk Aspek Pelayanan (Services) adalah sebagai berikut  :
  1. Bandara Juanda - Surabaya
  2. Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
  3. Bandara Ngurah Rai - Bali
  4. Bandara Polonia - Medan
  5. Bandara Hasanuddin – Makasar

Dan secara keseluruhan dari 94 buah  parameter yang dinilai (aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan), maka  dapat disimpulkan ranking bandara sebagai berikut  :

  1. Bandara Ngurah Rai - Bali
  2. Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
  3. Bandara Juanda - Surabaya
  4. Bandara Polonia - Medan
  5. Bandara Hasanuddin – Makasar
Tindak lanjut hasil audit  kinerja bandar udara  terdiri dari:
  1. Obyek audit yang berstatus Memenuhi dengan Catatan dan Tidak Memenuhi harus dilakukan pemenuhan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan;
  2. Down graded  operasional bandar udara bilamana non compliances untuk aspek keselamatan tidak dapat dipenuhi pada jangka waktu yang ditentukan;
  3. Penyesuaian pungutan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) bilamana  non compliance untuk aspek pelayanan tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  4. Rekomendasi restrukturisasi manajemen penyelenggara bandara secara bertingkat, bilamana ditemukan manajemen tidak memberikan perhatian yang memadai terhadap keselamatan, keamanan dan pelayanan terminal Bandar udara.