"Eropa saat ini lebih mau mendengar. Empat maskapai kita diberikan kesempatan masing-masing untuk berbicara di depan sidang komisi (di Brussel, Jerman, 9-11 Juli) kemarin," ungkap Menhub.

Menurut Menhub, dalam kesempatan evaluasi itu, Eropa tidak hanya memberikan kesempatan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan presentasi soal pembenahan keselamatan penerbangan Indonesia, tetapi juga kepada perwakilan empat maskapai nasional. Antara lain Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Airfast. Sebelumnya pemerintah mengusulkan empat maskapai itu bebas larangan terbang melalui jalur cepat (fast track).

"Perkembangan ini sinyal positif buat Indonesia," sambung Menhub. Tentang apakah Eropa akan mencabut larangan terbang untuk Indonesia, menurut Menhub, jawaban itu akan dikeluarkan Uni Eropa antara Kamis (17/7) hingga Jumat (18/7) mendatang. "Kita tunggu saja," ujarnya.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Energi dan Transportasi Komisi Uni Eropa per 11 April 2008, selain maskapai Indonesia, komisi yang beranggotakan 27 negara-negara eropa tersebut juga memblokade sejumlah negara lain dengan alasan yang sama: tak memenuhi standar keselamatan penerbangan. Dalam daftar tersebut juga disebutkan negara lain yang terkena air-ban massal Uni Eropa seperti Indonesia, yaitu Equatorial Guinea, Republik Kirgistan, Liberia, Sierra Leone, Swaziland dan Republik Demokratik Kongo.

Sementara negara-negara yang hanya beberapa maskapainya saja yang terkena larangan. Mereka adalah antara lain Ukraina, Angola, Iran, Kuba, Korea, Sudan, Afganistan, Rwanda, Angola. (DIP)