Dalam Undang-Undang Perkeretaapian yang baru ini, diatur secara rinci mengenai tatanan perkeretaapian nasional, pembinaan penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian, rancang bangun dan rekayasa lalu lintas kereta api, angkutan, asuransi, ganti kerugian, peran serta masyarakat, pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api serta ketentuan pidana.Selain itu Undang-Undang ini juga, membuka peluang investasi yang seluas-luasnya bagi pihak swasta baik nasional maupun asingserta pemerintah daerah untuk mengoperasikan kereta api yang selama ini dimonopoli oleh PT. KAI.

Setelah disyahkannya Undang-Undang tersebut, sedikitnya ada 3 investor asing masing-masing dari Jepang dan Korea yang berminat untuk membangun jalur kereta api khusus batu bara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur serta 1 investor lain yang berminat membangun 2 proyek kereta api di Jabotabek. Ketiga investor tersebut antara lain, Itochu Corporation dari Jepang yang direncanakan akan membangun rel kereta api khusus batu bara di Kalimantan Tengah dan Posco Incorporate Ltd serta Canatect Co Ltd dari Korea yang akan membangun rel kereta api di Kalimantan Timur. Sedangkan untuk 1 investor lainnya adalah Saman Corp dari Korea yang telah berminat membangun proyek pembangunan terminal container (dry port) di kawasan industri Jababeka menuju jalur rel utama kereta api dan pengembangan jalur melingkar kereta api Jakarta (Jakarta Railway). (BU)

RPP

  1. RPP Tentang Prasarana Perkeretaapian.
  2. RPP Tentang Sarana Perkeretaapian.
  3. RPP Tentang Lalu Lintas Kereta Api.

RPM

  1. Permenhub Tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
  2. Permenhub Tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Sarana Perkeretaapian.
  3. Permenhub Tentang Tata Cara Pengujian Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
  4. Permenhub Tentang Persyaratan dan Kualifikasi Tenaga Perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
  5. Permenhub Tentang Kualifikasi Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api.