Perjalanan pembahasan RUU Perkeretaapian ini telah dimulai sejak Komisi V DPR RI menetapkan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perkeretaapian pada tanggal 28 September 2006 untuk menanggapi RUU Perkeretaapian yang diajukan oleh pemerintah. Panja yang dipimpin oleh Drs. H.A. Muqowam dari Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) tersebut telah melakukan pembahasan dengan berbagai kalangan dari akademisi, praktisi perkeretaapian dan organisasi kemasyarakatan.


Presiden Republik Indonesia dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Menteri Perhubungan menyambut baik disetujuinya RUU Perkeretaapian ini. Karena RUU ini telah mengakomodasi berbagai masukan dari berbagai pihak yang peduli terhadap dunia perkeretaapian Indonesia. Selain itu RUU ini juga telah memisahkan peran dan fungsi pemerintah (Departemen Perhubungan) sebagai regulator dengan operator, membuka peran serta swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan perkeretaapian dan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam pembinaan perkeretaapian di wilayahnya.


Sementara itu dalam laporannya, Pimpinan DPR RI menyampaikan bahwa dengan disahkannya RUU ini era monopoli penyelenggaraan perkeretaapian oleh negara telah berakhir. Karena RUU ini memungkinkan peran serta swasta dan masyarakat seluas-luasnya dalam penyelenggaraan perkeretaapian.


Dengan diakhirinya monopoli penyelenggaraan perkeretaapian oleh negara, serta adanya pemisahan yang jelas antara regulator dengan operator maka dengan diundangkannya RUU ini diharapkan akan menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di bidang perkeretaapian pada segmen usaha prasarana, sarana atau keduanya dapat dilakukan pada 1 (satu) wilayah atau lintas tertentu. (SH/BU).