Menurut Soeroyo, untuk mengoptimalisasikan penggunaan mobil tersebut ke depan, pihaknya akan secara khusus menggelar pelatihan terhadap sejumlah personel pilihan.”Karena mobil ambulance ini asset pertama yang dimiliki Ditjen Perhubungan Darat, kita tentunya perlu adakan pelatihan khusus untuk mengoperasikannya,” imbuh dia.

Diding S Anwar menambahkan, pemberian mobil bantuan ini kepada Ditjen Perhubungan Darat terkait dengan visi perusahaanya dalam mengimplementasikan UU No. 33/1964 tentang perlindungan korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum. ”Arahnya ke sana. Saya pikir, ini relevan dengan UU tersebut,” ujar Diding.

Selain kepada Ditjen Darat, sambung Diding, pihaknya juga telah menyerahkan bantuan serupa kepada BUMN terkait seperti PT Indonesia Ferry selaku operator penyeberangan, PT Jasa Marga dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI, serta sejumlah rumah sakit yang bantuannya diserahkan melalui pemerintah daerah setempat.

”Kami juga berencana untuk menyerahkan ini kepada BUMN-BUMN transportasi lain. Tahun ini, kami mengalokasikan untuk memberikan 10 unit ambulance bantuan, sama seperti tahun 2008 lalu,” jelasnya.

Menurut Diding, selain memberikan bantuan kendaraan operasional, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi untuk menekan jumlah kecelakaan di tiap-tiap moda perlintasan. ”Khusus untuk jalan raya, angka kecelakaan relatif masih didominasi sepeda motor. Jumlahnya mencakup hingga 60 persen,” jelasnya.

Soeroyo menambahkan, sepanjang tahun 2008, angka kecelakaan di jalan raya relatif mengalami penurunan. Namun dari sisi kualitas relatif mengalami peningkatan. ”Untuk jumlah, kami tidak punya data pasti. Mungkin itu bisa ditanyakan kepada pihak kepolisian. Yang jelas, sepeda motor masih mendominasi. Kalau angkutan umum relatif berkurang,” kata Soeroyo.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Soeroyo memaparkan, pihaknya terus menggelar beragam upaya pencegahan untuk menekan angka kecelakaan. Salah satunya adalah dengan menggalakkan program sosialisasi peningkatan keselamatan di jalan raya kepada para pengguna jalan, khususnya kepada para pengemudi angkutan umum. (DIP)