Berdasarkan data dari DLLAJ Jatim, wilyah Balai LLAJ I Surabaya menjarig 48 angkutan bermasalah; Wilayah Balai LLAJ II Malang menjaring 119 angkutan bermasalah; Wilayah Balai LLAJ III Mojokerto menjaring 154 angkutan bermasalah; Wilayah Balai LLAJ IV Kediri menjaring 44 angkutan bermasalah; Wilayah Balai LLAJ V Jember menjaring 171 angkutan bermasalah; Wilayah Balai LLAJ VI Madiun menjaring 112 angkutan bermasalah; Wilayah Balai LLAJ VIII Pamekasan menjaring 103 angkutan bermasalah. Sementara Wilayah Balai LLAJ VII Bojonegoro masih belum menyampaikan laporan hasil operasinya.

Tahun ini DLLAJ Jatim menjadualkan kegiatan operasi sebanyak 10 (sepuluh) kali di setiap wilayah Balai LLAJ. Masing-masing wilayah Balai LLAJ sudah melaksanakan operasi tersebut. Seperti Wilayah Balai LLAJ I Surabaya telah melaksanakan sebanyak 5 (lima) kali; Wilayah Balai LLAJ II Malang juga telah melaksanakan sebanyak 5 (lima) kali; Wilayah Balai LLAJ III Mojokerto telah 7 (tujuh) kali; Wilayah Balai LLAJ IV Kediri baru 2 (dua) kali; Wilayah Balai LLAJ V Jember telah 7 (tujuh) kali; Wilayah Balai LLAJ VI Madiun telah 6 (enam) kali dan Wilayah Balai LLAJ VII Pamekasan telah melaksanakan sebanyak 7 (tujuh) kali.

Dishub Kota Bandung Juga Merazia Angkutan Umum

Dinas Perhubungan Kota Bandung secara intensif juga melakukan razia bis besar-besaran di Terminal Leuwipanjang Bandung. Sebagaimana diberitakan Harian Pos Kota, razia yang dilakukan Dinas Perhubungan pada hari Jumat 13 Juli tersebut memulangkan 40 bus ke garasi karena dinilai tidak laik jalan. Dari 40 bus yang terjaring tidak laik jalan 30 bus tidak laik untuk dioperasikan dan bisa membahayakan. Bus tersebut selain bannya sudah gundul juga mesin-mesinnya tidak laik karena jarang dirawat. Sementara 10 bus lainnya diberikan sanksi ringan karena kaca bus tersebut retak. Kesepuluh bus tersebut dapat diijinkan beroperasi jika kaca yang retak diganti. Kepala Terminal Leuwipanjang, Bandung, Abdul Ganie, menjelaskan bahwa Dishub Kota Bandung telah memerintahkan aparat terminal untuk melakukan operasi dan melarang beroperasi bagi bus yang tidak laik jalan. Apabila supir bus atau pengusaha bandel mengoperasikan bus yang tidak laik maka izin trayek akan dicabut. (BRT)