Selama 4 hari kunjungan tersebut mereka telah melakukan technical review terhadap penyelenggaraan penerbangan nasional meliputi aspek-aspek perundangan, peraturan pendukung kewenangan, kecakapan personil pemeriksa/auditor, proses sertifikasi/penerbitan lisensi, kemampuan melaksanakan pengawasan dan juga melaksanakan uji sampling terhadap maskapai penerbangan yang dalam hal ini adalah PT Adam Air Sky Connection.
Dari hasil technical review tersebut FAA telah menyampaikan kesimpulan dan sekaligus merekomendasikan beberapa hal yang diharapkan menjadi perhatian bagi Pemerintah RI dalam rangka pembenahan dunia penerbangan nasional yaitu :


  1. Sistem perundangan dan peraturan yang ada telah memenuhi ICAO annex 1, 6 dan 8.
  2. Diperlukan peningkatan sumber daya inspektor pemeriksa dengan pelatihan dan on the job training termasuk pelatihan dengan penggunaan simulator.
  3. Perlu peningkatan pengawasan dalam hal dokumen kontrol, pemeriksaan cokpit enroute dan cabin enroute.
  4. Pemeriksa/inspektor perlu diberikan kewenangan yang memadai sampai dengan menggrounded pesawat.
  5. Diperlukan perbaikan dalam manajemen pencatatan dan penyimpanan dokumen sertifikasi.

Dalam rangka pembenahan penyelenggaraan penerbangan nasional, Departemen Perhubungan c.q Ditjen Perhubungan Udara selama ini telah melakukan berbagai langkah perbaikan sesuai dengan road map Safety, Security dan Services through Compliance. Belum lama ini tepatnya pada tanggal 2-3 Juli 2007 yang lalu telah dilakukan pertemuan tingkat tinggi tentang keselamatan penerbangan yaitu Strategic Summit on Aviation Safety yang diantaranya ditandai dengan penandatangan deklarasi antara Pemerintah RI dan ICAO dalam hal peningkatan keselamatan penerbangan (Brd).