Hingga akhir 2008, Dephub berencana menurunkan tonase angkutan jalan raya menjadi 40%.

"Perekonomian diprediksi akan terpengaruh bila pemerintah secara drastis menurunkan tonase hingga 0% atau tidak ada kelebihan muatan,"kata Dirjen Perhubungan Darat Dephub Iskandar Abubakar, kemarin.

Penurunan tonase membutuhkan persiapan berupa penyediaan lahan parkir, lapangan penumpukan, dan kesiapan sumber daya manusia.

"Masalah itu lah yang harus diantisipasi secara baik. Bisa saja usulan percepatan penurunan tonase 0% dilakukan, asalkan ada kesepakatan dengan pihak terkait secara interdep," paparnya.

Menteri PU Djoko Kirmanto meminta agar tonese angkutan jalan raya diturunkan lagi dan semestinya bisa 0%. Survei yang dilakukan Departemen PU menunjukkan kelebihan muatan mengurangi umur ekonomi pemakaian jalan raya dari seharusnya 10 tahun menjadi maksimal dua tahun. Overloading tersebut memicu kerusakan jalan dijalur Pantai Utara Jawa dan Jalur Lintas Timur Sumatra.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Dephub Suroyo Alimoeso menegaskan Dephub tidak memiliki wewenang menurunkan kelebihan muatan bila ada pelanggaran di jalan raya karena instansi tersebut hanya memiliki hak tilang.

"Yang ada dalam UU kita itu menilang. "Kalau menurunkan barang dijalan, kami berhadapan dengan pihak-pihak tertentu, kalau barang rusak ditaruh di jembatan timbang siapa yang membayari? Kami juga tidak bisa langsung menindak aparat yang terlibat penyimpangan karena penyelenggara jembatan timbang ditangani pemda,"tandasnya.

Pemerintah berharap seluruh pihak memahami mengenai konsekuensi angkutan kelebihan muatan. Sejauh ini pelanggaran atas tonase angkutan dibebankan kepada pengemudi dalam hal itu menjadi kelemahan atas UU LLAJ No.14/1992.

Suroyo menuturkan ke depan pelanggaran atas tonase harus dikenakan kepada transporter dan pemilik barang, tidak hanya ke pengemudi seperti saat ini.

Terkait rencana Dephub membuka tender pengawasan dan pengukuran jembatan timbang bagi pihak swasta, dia menegaskan hal itu tidak bertentangan dengan Perpres No. 11/2007 tentang daftar negatif investasi (DNI).

"Kerja sama dengan pihak swasta itu hanya untuk melakukan penimbangan muatan yang sebenarnya supaya bisa saling mengawasi, sebagai mitra, bukan operator dan tidak memiliki kewenangan lebih dalam enforcement.

SUMBER: BISNIS INDONESIA, 21 FEBRUARI 2008