Instansi lainnya yang juga menerima KPK Award 2007 adalah Biro Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun dasar dari pemberian penghargaan tersebut adalah :

  1. Jumlah pejabat/pegawai yang wajib/telah menyampaikan LHKPN;

  2. Telah menunjuk koordinator pengelolaan LHKPN;

  3. Telah menyampaikan Surat Keputusan Pimpinan Instansi kepada pihak KPK tentang daftar pejabat/pegawai yang wajib lapor;

  4. Jumlah pejabat/pegawai yang telah mengikuti Bimbingan Teknis Pelaporan LHKPN yang diselenggarakan oleh KPK.