Dalam acara yang dihadiri juga para pejabat eselon I dan II di lingkungan Departemen Perhubungan serta beberapa pejabat dari BPKP tersebut, Menhub menyatakan bahwa kerjasama dengan BPKP dibutuhkan agar kinerja dan pelayanan publik dalam pencapaian pengelolaan program Departemen Perhubungan dapat berhasilguna dan berdayaguna. "Anggaran pemerintahan saat ini yang berbasis kinerja menghendaki adanya key perfomance index yang tegas, artinya sektor pelayanan publik termasuk transportasi harus mencapai suatu standar pelayanan minimal,"tegas Menhub. "Penggunaan anggaran tidak cukup hanya telah sesuai dengan prosedur administratif namun juga harus menimbulkan dampak sesuai dengan sasaran." lanjut Menhub.


Untuk itu mengutip penegasan Presiden, Menhub menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran tidak boleh ada keragu-raguan dari segenap aparat pelaksana, "Jika ada keraguan segera hubungi BPKP untuk meminta pendapat dan pendampingan dalam setiap pelaksanaan program", kata Menhub Untuk tahun 2008 anggaran Departemen Perhubungan akan mengalami kenaikan yang cukup besar yaitu yang sebelumnya semula Rp. 10,5 trilyun menjadi Rp. 15,5 trilyun. "Target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2008 mengalami peningkatan yaitu 6,8 % dimana pada tahun 2007 6,3 %, maka perlu ada penajaman-penajaman program (sektor transportasi) agar memiliki daya dukung untuk pertumbuhan," kata Menhub. Selanjutnya Menhub menyatakan bahwa dengan anggaran berbasis kinerja nantinya anggaran-anggaran sub sektor di lingkungan perhubungan akan ada yang naik dan akan ada pula yang turun. "Kalau dulu anggaran bisa saja dibagi rata (ke masing-masing sub sektor/unit kerja) maka sekarang harus memilah-milah program-program mana saja yang menyerap tenaga kerja banyak dan memberikan multiplier efect yang besar sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Menhub.


Naskah kesepakatan yang bertujuan untuk meningkatkan tata kepemerintahan yang baik di lingkungan Departemen Perhubungan tersebut meliputi ruang lingkup sebagai berikut :



  1. Pemberian asistensi/bimbingan teknis penyelenggaraan Sistem Akuntansi Instansi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Pemberian asaistensi/bimbingan teknis penyuysunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  3. Pemberian asistensi/bimbingan penceganan KKN.

  4. Pemberian asistensi/bimbingan dalam rangka membangun Sistem Pengendalian Intern.

  5. Evaluasi pelaksanaan program/kegiatan strategis sesuai ketentuan yang berlaku. f. Pemberian asistensi/bimbingan teknis Review laporan keuangan.

  6. Bantuan pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu dan

  7. Kegiatan lain yang disepakati pihak pertama dan pihak kedua yang akan dituangkan dalam Addendum.

Dalam kata sambutannya Menhub juga menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan penjabaran dari Keppres No.4 Tahun 2005 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi. Sebagai tindak lanjut Keprres tersebut, kesepakatan yang ditandatangani tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan pemerintah dalam menegakkan aturan menuju kepada pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Brd)